Bos Investree Adrian Asharyanto Gunadi Kabur ke Qatar Menkum Beberkan Proses Ekstradisi

JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, terus berjalan. Mantan CEO PT Investree Radika Jaya itu saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Qatar, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan dana ilegal dari masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa tahapan permohonan ekstradisi sudah mencapai proses penyelesaian dokumen. Dokumen permohonan tersebut sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab sebelum secara resmi dikirimkan ke otoritas Qatar.

Bacaan Lainnya

“Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum RI selaku otoritas pusat kepada pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2025.

Permintaan Ekstradisi Resmi Dikirim ke Qatar

Supratman menjelaskan, permintaan ekstradisi atas nama Adrian Gunadi bermula dari surat permohonan yang diajukan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Surat tersebut didasarkan atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan.

“Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama Adrian Asharyanto, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia, yang melarikan diri ke Qatar,” terang Supratman.

Setelah melakukan analisis dan penyusunan administratif, Kemenkumham resmi menyampaikan permintaan ekstradisi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat bernomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025 tersebut ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Qatar (Attorney General of the State of Qatar).

Jalur Diplomatik dan Konfirmasi Kedutaan

Permintaan ekstradisi itu disampaikan melalui jalur diplomatik sebagaimana prosedur internasional yang berlaku. Kementerian Luar Negeri RI kemudian mengonfirmasi bahwa dokumen permintaan ekstradisi telah diterima secara lengkap oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar.

Baca Juga  Proses Ekstradisi Buronan Paulus Tannos KPK Penuhi Syarat Pemerintah Singapura

Koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan. Supratman menyebut bahwa pihaknya bekerja sama erat dengan Kepolisian RI dan OJK dalam menyelesaikan semua proses ekstradisi.

“Seluruh dokumen permohonan ekstradisi saat ini tengah dalam proses penerjemahan ke dalam bahasa Arab sebagai syarat formal diplomatik. Ini penting agar tidak terjadi hambatan administrasi dalam penerimaan oleh otoritas hukum Qatar,” tambahnya.

Adrian Gunadi Sudah Jadi Tersangka dan DPO

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa status hukum Adrian Gunadi sudah resmi sebagai tersangka. Ia juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari proses hukum di Indonesia.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO,” ujar Agusman dalam pernyataan resminya di Jakarta, 17 Desember 2024.

Ia juga menyampaikan bahwa OJK terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Serius Sektor Jasa Keuangan

Kasus yang melibatkan Adrian Gunadi bermula dari temuan OJK terhadap aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari Bank Indonesia maupun otoritas keuangan lainnya. Aktivitas tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.

OJK menilai pelanggaran ini bukan hanya berdampak pada stabilitas sektor keuangan, tetapi juga merugikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan berbasis teknologi atau fintech lending.

Lebih lanjut, sumber internal menyebutkan bahwa praktik yang dilakukan oleh pihak Investree diduga mengandung unsur penipuan karena menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa memperhitungkan risiko yang ditanggung investor. OJK juga menemukan indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana.

Proses Likuidasi Investree Berjalan Paralel

Agusman turut mengungkapkan bahwa selain proses hukum terhadap Adrian, OJK juga telah menerima usulan nama-nama tim likuidasi dari pemegang saham PT Investree Radika Jaya. Proses likuidasi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin Miliki Paspor Guinea-Bissau Willy Aditya Mudah Diatasi

“Pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan,” kata Agusman.

Dengan masuknya Investree dalam proses likuidasi, artinya operasional perusahaan tersebut resmi dihentikan dan seluruh aset akan diatur kembali guna memenuhi kewajiban kepada kreditur dan pihak-pihak yang dirugikan.

Upaya Pemerintah Indonesia Tegakkan Hukum

Langkah yang diambil pemerintah melalui Kemenkumham menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan membiarkan pelaku kejahatan keuangan bersembunyi di luar negeri. Proses ekstradisi yang kini sedang berlangsung diharapkan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum lintas negara, terutama dalam sektor ekonomi digital dan jasa keuangan.

Kementerian Hukum pun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses ini secara tuntas.

“Proses ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan dokumen formal dan kerja sama antarnegara. Namun, kami pastikan semua prosedur sedang berjalan sesuai aturan internasional,” tutup Supratman.

Tantangan Ekstradisi di Negara Timur Tengah

Sejumlah pakar hukum internasional menilai proses ekstradisi dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah seperti Qatar memang memerlukan waktu dan pendekatan diplomatik yang hati-hati. Hal ini karena belum adanya perjanjian ekstradisi bilateral secara langsung antara Indonesia dan Qatar.

Namun demikian, dalam beberapa kasus sebelumnya, kerja sama melalui jalur diplomatik dan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) telah terbukti efektif.

Masyarakat pun kini menantikan bagaimana proses ini akan berlanjut, dan apakah Adrian Gunadi akan segera dibawa pulang ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sumber berita resmi dan terpercaya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait