JurnalLugas.Com – Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, meyakini bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan berjalan lancar meskipun Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Hubungan Diplomatik RI-Singapura Jadi Kunci
Willy menegaskan bahwa eratnya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura menjadi faktor utama yang mendukung ekstradisi tersebut. Menurutnya, pemerintah Singapura tidak ingin memberikan celah bagi buronan untuk berlindung di negaranya dengan alasan kekebalan diplomatik.
“Seperti dikatakan Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), soal kewarganegaraan Paulus dan yang katanya visa diplomatik dari negara Guinea-Bissau, saya kira akan mudah teratasi dengan eratnya hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura,” kata Willy pada Rabu, 29 Januari 2025.
Ia juga menilai bahwa Singapura lebih mempertimbangkan hubungan jangka panjang dengan Indonesia dalam menangani kasus ini.
“Tentu Singapura juga tidak menginginkan kekebalan diplomatik dipakai untuk berlindung dari kejahatan yang terjadi di negerinya,” tambahnya.
Optimisme Keberhasilan Ekstradisi
Willy optimistis bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dapat segera menuntaskan proses ekstradisi Tannos agar ia dapat kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya sangat optimistis dengan kinerja Kementerian Hukum dan jajarannya untuk bisa membawa Paulus Tannos kembali dan menjalani proses hukumnya di Indonesia,” ujar Willy.
Ia juga meyakini bahwa kolaborasi antara KPK, Kemenkumham, serta aparat penegak hukum lainnya akan mempercepat penyelesaian dokumen administrasi yang diperlukan dalam pengajuan ekstradisi.
“Kolaborasi KPK, Kementerian Hukum, dan aparat hukum lainnya saya percaya bisa segera merampungkan dokumen yang diperlukan. Kalau kita lihat bagaimana Pak Menkum berkunjung ke berbagai kementerian, kolaborasi ini saya kira tidak akan sulit,” katanya.
Pengajuan Ekstradisi dari Guinea-Bissau
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi atas Paulus Tannos kepada Singapura. Meski demikian, ia optimistis bahwa permohonan Indonesia lebih kuat karena Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” kata Supratman.
Terkait percepatan proses ekstradisi agar Indonesia tidak didahului oleh Guinea-Bissau, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.
Saat ini, Kemenkumham RI masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos, yang harus diajukan ke pemerintah Singapura paling lambat pada 3 Maret 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.com.






