JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan sehari sebelum dirinya dijatuhi vonis dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi bahwa permohonan uji materi tersebut telah didaftarkan pada Kamis malam, 24 Juli 2025, hanya beberapa jam sebelum sidang vonis dijadwalkan keesokan harinya.
“Permohonan kami daftarkan hari Kamis malam, sebelum ada putusan pengadilan,” ungkap Maqdir saat ditemui pada Senin, 28 Juli 2025.
Menilai Ketimpangan dalam Ancaman Hukuman
Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, Hasto mempersoalkan substansi Pasal 21 UU Tipikor yang dianggap memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan dengan pasal korupsi lainnya. Padahal, menurut penilaiannya, pasal tersebut bersifat tambahan atau pelengkap.
“Pasal ini sebenarnya pasal tambahan. Tapi anehnya, ancaman hukumannya justru melebihi pasal utama yang mengatur tindak pidana korupsi,” ucap Maqdir.
Sebagai perbandingan, Pasal 21 UU Tipikor secara eksplisit menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.”
Menurut Hasto, ketentuan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan karena memberikan ancaman berat bahkan terhadap orang yang tidak melakukan korupsi secara langsung, melainkan hanya dituduh menghalangi prosesnya.
Usulan Perubahan Substansi Pasal
Dalam dokumen permohonan uji materi yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, Hasto menyampaikan beberapa petitum, termasuk permintaan agar Pasal 21 diubah menjadi lebih proporsional. Ia mengusulkan agar redaksi pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 dan paling banyak Rp600.000.000.00.”
Dengan usulan tersebut, Hasto berharap agar hanya tindakan yang benar-benar mengandung unsur pemaksaan atau intervensi yang layak dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Permohonan Penafsiran Kumulatif
Selain soal ancaman hukuman, Hasto juga mengajukan permintaan kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam pasal tersebut. Ia menganggap bahwa ketiga tahapan itu harus dimaknai sebagai satu kesatuan (kumulatif) agar seseorang bisa dijerat dengan pasal tersebut.
“Artinya, seseorang harus terbukti menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan secara bersamaan. Bukan hanya salah satunya,” demikian dijelaskan dalam petitum permohonan.
Langkah ini, menurut Hasto, bertujuan untuk menghindari multitafsir hukum yang bisa merugikan hak asasi terdakwa dalam proses hukum pidana.
Vonis Pengadilan dan Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto sendiri dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam upaya suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.
Dalam amar putusan, hakim menyebut Hasto menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Selain pidana penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, sebagaimana dakwaan awal dari tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi salah satu alasan kuat di balik pengajuan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor.
Konteks Politik dan Aspek Konstitusional
Langkah Hasto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bukan hanya mencerminkan perlawanan hukum semata, tetapi juga mengandung nuansa politis. Sebagai pejabat tinggi di partai besar, setiap manuver hukum Hasto kerap disorot publik, terutama karena keterkaitannya dengan nama Harun Masiku yang hingga kini masih buron dan menjadi simbol kegagalan penegakan hukum dalam kasus suap politik.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menghadapi tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Jika permohonan Hasto dikabulkan, hal ini bisa berdampak luas terhadap praktik hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Uji materi yang diajukan Hasto terhadap Pasal 21 UU Tipikor membuka kembali diskusi penting soal proporsionalitas hukuman, multitafsir pasal hukum, dan perlindungan terhadap hak terdakwa. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan pertimbangan konstitusional yang adil dalam menyikapi gugatan ini.
Perkembangan selanjutnya dari permohonan ini tentu akan menjadi perhatian publik dan pemerhati hukum, karena dapat berpengaruh terhadap struktur hukum pidana khusus di bidang korupsi yang selama ini menjadi fokus utama pemberantasan kejahatan luar biasa di Indonesia.
Untuk berita-berita hukum dan politik terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






