TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jaksa Sesuai Perpres 66/2025 Bukan Intervensi Hukum

JurnalLugas.Com – Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan rumah dinas jaksa, termasuk milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, merupakan tugas resmi yang diatur dalam peraturan negara dan nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, kerja sama ini juga mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

Bacaan Lainnya

“Semua sudah diatur jelas dalam Perpres dan MoU tersebut. TNI bertugas menjaga kantor kejaksaan serta rumah dinas jaksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kristomei di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Kristomei menegaskan, keberadaan personel TNI di rumah jaksa bukan untuk mengintervensi proses hukum. Menurutnya, TNI tetap menghormati supremasi hukum dan kewenangan institusi penegak hukum lainnya.

“TNI menjunjung tinggi hukum dan menghormati tugas institusi lain. Tidak ada niat atau tindakan untuk mengganggu proses hukum di Kejaksaan,” tandasnya.

Kejagung Bantah Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7). Namun, Kejaksaan Agung membantah tegas informasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menilai isu tersebut tidak berdasar.

“Sampai sekarang tidak ada laporan penggeledahan. Sumber informasinya pun tidak jelas,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/8/2025).

Anang menambahkan, pengamanan TNI di rumah Jampidsus merupakan bagian dari prosedur resmi yang telah berjalan lama. Bahkan, pengaturan pengamanan ini secara eksplisit tertuang dalam Pasal 4 Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

“Pak Febrie menangani perkara korupsi besar. Pengamanan oleh TNI sudah ada sejak lama, ini hal biasa,” jelasnya.

Pengamanan Diperkuat untuk Perkara Strategis

Pengamanan ekstra terhadap jaksa yang menangani perkara strategis, seperti kasus korupsi skala besar, bukan hal baru. Keberadaan TNI di garis pengamanan bertujuan memberikan rasa aman, baik kepada jaksa maupun proses penegakan hukum itu sendiri.

Penguatan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan diharapkan dapat mencegah potensi ancaman, termasuk intimidasi atau teror terhadap aparat penegak hukum. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, langkah ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas perlindungan.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum demi menjaga integritas proses hukum. TNI menegaskan akan tetap menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan tidak akan mencampuri proses penanganan perkara di Kejaksaan.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  TNI Amankan Kejaksaan Puan Sudah Sesuai UU dan Perpres Presiden Prabowo

Pos terkait