Resmi! Perpres 66/2025 Lindungi Jaksa TNI-Polri Hanya Bantu Jika Diminta

JurnalLugas.Com – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Affandi Affan, yang menilai regulasi ini sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam mendukung dan melindungi aparat penegak hukum, khususnya korps Adhyaksa.

Menurut Affandi, negara menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum yang independen dan berintegritas melalui jaminan perlindungan terhadap jaksa. “Pelindungan terhadap jaksa bukan hanya persoalan fasilitas personal, tetapi lebih dari itu, merupakan simbol komitmen negara terhadap supremasi hukum,” ujarnya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa perpres ini memberikan ruang bagi jaksa untuk bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih jauh, Affandi mengapresiasi desain regulasi yang membatasi keterlibatan Polri dan TNI hanya pada konteks pelindungan institusional dan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Perpres 66/2025 tetap berada dalam koridor konstitusional dan menjunjung tinggi supremasi sipil.

Baca Juga  TNI Kawal Jaksa Resmi Diatur dalam UU dan Perpres 2025 Ini Penjelasan Panglima

“Perpres ini tidak serta-merta memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI. Keterlibatan mereka bersifat terbatas, hanya dalam konteks pelindungan institusi, bukan pelaksana hukum,” tegas Affandi.

Sinergi antarlembaga negara yang ditampilkan dalam perpres ini, lanjutnya, menjadi contoh kerja sama yang sehat dalam memperkuat sistem hukum nasional. Tidak hanya melindungi individu jaksa, tetapi juga memperkokoh Kejaksaan Agung sebagai institusi strategis dalam pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan.

Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Kejagung dalam memerangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut Affandi, keberanian dan konsistensi institusi kejaksaan adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.

Kendati demikian, Affandi mengingatkan agar pelaksanaan perpres ini tetap dijalankan dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan akuntabilitas. “Kami mendukung penuh langkah Presiden dalam menerbitkan perpres ini sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan yang adil dan berintegritas,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 pada Rabu, 21 Mei 2025, di Jakarta. Regulasi yang terdiri dari 6 bab dan 13 pasal ini diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Baca Juga  TNI Amankan Kejaksaan Puan Sudah Sesuai UU dan Perpres Presiden Prabowo

Perpres tersebut mengatur bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan pelindungan dari negara, yang akan diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Namun demikian, pelindungan ini bersifat kondisional dan hanya diberikan jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan.

Selain pelindungan fisik dan psikologis, perpres ini juga membuka ruang kerja sama Kejaksaan dengan lembaga intelijen seperti BIN dan BAIS TNI, sebagai bagian dari penguatan institusional tanpa mengaburkan batas kewenangan masing-masing lembaga.

Untuk informasi lebih lanjut seputar kebijakan hukum dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait