TNI Amankan Kejaksaan Puan Sudah Sesuai UU dan Perpres Presiden Prabowo

JurnalLugas.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pengerahan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) untuk mendukung pengamanan kantor-kantor kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.

Menurut Puan, langkah ini bukan keputusan sepihak, melainkan telah melalui pembahasan secara resmi di Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan keamanan. “Sudah sesuai aturan, ada di UU TNI dan juga Perpres-nya. Jadi semuanya telah melalui mekanisme yang sah,” ujar Puan kepada media pada Selasa, 27 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Peringatan Terhadap Intimidasi

Meski mendukung penuh keterlibatan TNI AD dalam pengamanan institusi penegak hukum, Puan mengingatkan pentingnya menjaga independensi kejaksaan. Ia menegaskan agar tidak ada bentuk tekanan atau intimidasi terhadap jaksa saat menangani perkara.

Baca Juga  Puan Umumkan Reformasi DPR Hapus Tunjangan Perumahan dan Stop Kunjungan Kerja

“Jangan sampai ada intervensi dalam bentuk apa pun. Jika terjadi intimidasi, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Dukungan TNI AD Lewat Telegram Rahasia

Sebelumnya, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut memerintahkan seluruh jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan terhadap kantor-kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa instruksi itu ditujukan kepada para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) sebagai bentuk sinergi dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan nasional.

Payung Hukum Lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap institusi kejaksaan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi ini menetapkan bahwa negara, melalui Kepolisian RI, bertanggung jawab memberi perlindungan kepada jaksa dan keluarganya saat menjalankan tugas.

Baca Juga  DPR Setujui Capim dan Dewas KPK Periode 2024–2029 Berikut Namanya

Perpres ini diundangkan pada 21 Mei 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan memuat enam bab serta 13 pasal yang menjadi landasan hukum penting bagi perlindungan aparatur penegak hukum.

Kebijakan ini mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan militer dalam memperkuat supremasi hukum serta menjaga independensi aparat penegak hukum di Indonesia.

Untuk berita hukum dan politik lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait