JurnalLugas.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum terkait penangkapan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kedua ASN tersebut diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme.
Juru Bicara Pemkot Banda Aceh, Tomi Mukhtar, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu perkembangan informasi dari pihak berwenang,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan di Dua Lokasi Terpisah
Sebelumnya, Densus 88 menangkap dua ASN di dua lokasi berbeda di Banda Aceh. Tersangka berinisial MZ alias KS (40), ASN di Kanwil Kementerian Agama Aceh, ditangkap di sebuah warung kopi. Sedangkan ZA alias SA (47), pegawai Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, diamankan di sebuah showroom mobil bekas di kawasan Batoh.
Menurut Tomi, ZA merupakan pegawai aktif Pemkot Banda Aceh yang selama ini menjalankan tugas seperti biasa.
“Benar, ZA adalah ASN di Dinas Pariwisata. Kami terkejut mendengar dugaan keterlibatannya,” kata Tomi.
Sanksi Menanti Jika Terbukti
Pemkot Banda Aceh menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ZA terbukti bersalah.
“Jika terbukti, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tomi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan kedua ASN tersebut. Densus 88 diketahui telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk berita selengkapnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






