JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tengah membahas langkah strategis untuk mengangkat dosen dan tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan antara Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto berlangsung di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (12/8/2025). Agenda utama adalah memperkuat sumber daya manusia (SDM) dosen demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Formasi Khusus untuk Dosen PPPK
Rini menjelaskan, pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan di PTN Baru akan dilakukan melalui rekrutmen formasi khusus sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan penguatan posisi tenaga pendidik agar memenuhi persyaratan menduduki jabatan lebih tinggi.
“Usulan untuk menduduki jabatan di kampus bisa diajukan, asal Kemendiktisaintek mengajukan formasi bahwa posisi tersebut dapat diisi PPPK. Dengan begitu, kami bisa mengontrol jabatan-jabatan PPPK di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Rini.
Ia menambahkan, jenjang karier bagi dosen dan tenaga kependidikan PPPK akan dilaksanakan melalui mekanisme perubahan jenjang jabatan. Proses ini dilakukan lewat pengadaan instansi, dengan syarat lulus uji kompetensi serta memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Sejarah PTN Baru dan Tujuan Pembentukannya
Rini mengungkapkan, sejak 2016 pemerintah telah mendirikan 35 PTN Baru, terdiri dari 15 universitas, 4 institut, dan 16 politeknik. PTN Baru adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk yang sebelumnya berstatus perguruan tinggi swasta lalu dinegerikan.
“Penambahan jumlah PTN ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Sinergi Antar Kementerian
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan pihaknya mendukung penuh kebijakan yang diinisiasi Kementerian PANRB. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut akan difokuskan pada skema jabatan dosen dan tenaga kependidikan PPPK, termasuk teknis pengisian jabatan tinggi di perguruan tinggi.
“Kami sejalan dengan Menteri PANRB. Regulasi terkait jabatan tinggi bagi PPPK akan dibahas lebih rinci, termasuk menyusun petunjuk teknis pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan di PTN Baru,” ungkap Brian.
Saat ini, Kemendiktisaintek juga sedang merancang Keputusan Menteri tentang petunjuk teknis tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kepastian karier dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan sinergi lintas kementerian, pemerintah optimistis kebijakan ini mampu menciptakan SDM perguruan tinggi yang berkualitas sekaligus memperkuat daya saing pendidikan nasional.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






