PBB Kecam Serangan Terkutuk Israel Desak Akses Penuh Jurnalis Asing ke Gaza

JurnalLugas.Com – Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (12/8/2025) menyerukan agar Israel segera memberikan akses langsung dan tanpa hambatan bagi jurnalis asing untuk meliput situasi di Jalur Gaza. PBB menegaskan, serangan terhadap pekerja media tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menghambat upaya dunia dalam mendokumentasikan realitas di lapangan.

Juru bicara PBB, Thameen al-Kheetan, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tewasnya enam jurnalis akibat serangan terbaru Israel di wilayah tersebut. “Serangan terhadap lokasi yang jelas digunakan untuk kegiatan jurnalistik adalah pelanggaran serius hukum humaniter internasional,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Serangan di Dekat RS Al-Shifa

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu lalu, saat sebuah tenda pers yang terletak di dekat Rumah Sakit Al-Shifa, Kota Gaza, dihantam serangan udara. Insiden tersebut menewaskan enam jurnalis Palestina, termasuk koresponden Anas al-Sharif dan Mohammed Qreiqea dari Al Jazeera, juru kamera Ibrahim Zaher dan Moamen Aliwa, asisten lapangan Mohammed Noufal, serta jurnalis lepas Mohammed al-Khaldi yang menghembuskan napas terakhirnya pada Senin akibat luka parah.

Baca Juga  Indonesia Siap Pimpin Dewan HAM PBB, Pigai Venezuela Kita Tangani

Kantor media Gaza mencatat, sejak dimulainya serangan Israel pada Oktober 2023, sebanyak 238 jurnalis telah kehilangan nyawa di wilayah kantong tersebut. Konflik yang memasuki bulan ke-22 ini telah menimbulkan dampak besar terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan.

Kecaman Internasional Meningkat

Israel kini menghadapi gelombang kritik global atas operasi militernya di Gaza, yang menurut data telah menewaskan hampir 61.600 warga sejak pecahnya perang. Sejumlah pihak internasional menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk genosida, dan mendesak penghentian segera kekerasan.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

Baca Juga  Katz Israel Siapkan Pendudukan Permanen Gaza dan Lanjutkan Penjajahan

Perlunya Perlindungan bagi Jurnalis

PBB menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi dan perdamaian. Serangan yang menargetkan jurnalis berpotensi menghilangkan saksi independen di lapangan, yang perannya krusial dalam memastikan akuntabilitas dan penyampaian fakta kepada publik global.

“Jurnalis adalah mata dan telinga masyarakat dunia. Menghalangi mereka berarti menghalangi kebenaran,” kata Thameen al-Kheetan.

Organisasi internasional itu mendesak Israel untuk segera mematuhi kewajiban hukum internasional dan membuka akses penuh bagi jurnalis asing serta memastikan keselamatan pekerja media di wilayah konflik.

Informasi lebih lanjut dan berita terkini dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait