Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Puan Maharani Sudah Relevan

JurnalLugas.Com — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota dewan telah melewati proses kajian yang matang. Menurutnya, angka tersebut menyesuaikan dengan kondisi harga tanah dan properti di Jakarta, di mana kantor DPR RI berada.

“Besaran tunjangan ini ditetapkan setelah melalui pertimbangan serius, termasuk perbandingan harga properti di Jakarta,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Bacaan Lainnya

Berlaku untuk 580 Anggota DPR dari 38 Provinsi

Puan menjelaskan bahwa tunjangan rumah tersebut berlaku untuk seluruh anggota DPR RI, yakni sebanyak 580 orang yang berasal dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga  Semua Barang Uya Kuya Ludes Dijarah Massa Rumah Hancur Berantakan

“Perlu diingat, mayoritas anggota DPR datang dari berbagai daerah. Karena itu, kompensasi ini dipandang relevan untuk menunjang mereka selama bertugas di Jakarta,” jelasnya.

Aspirasi Publik Tetap Jadi Pertimbangan

Meski sudah dikaji, Puan menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap suara publik. Ia menekankan bahwa masukan masyarakat akan tetap diperhatikan dalam evaluasi kebijakan.

“Kami berharap masyarakat tetap mengawasi kinerja DPR. Jika ada yang dinilai belum tepat atau terlalu besar, tentu akan kami tinjau kembali,” tegasnya.

Bantahan Kenaikan Gaji DPR

Di sisi lain, Puan membantah kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan.

“Sebagai pimpinan DPR, saya tegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan saat ini,” ucapnya.

Baca Juga  Ketua DPR RI Puan Maharani Kutuk Serangan Zionis Israel Terhadap Warga Gaza Palestina pada Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-148 di Jenewa Swiss

Kompensasi Atas Dihapusnya Rumah Dinas

Puan menekankan bahwa yang berubah hanyalah tunjangan rumah sebesar Rp50 juta, yang diberikan sebagai kompensasi setelah fasilitas rumah dinas tidak lagi disediakan.

“Rumah jabatan di Kalibata maupun Ulujami sudah diserahkan kembali kepada negara. Karena itu, kompensasi diberikan dalam bentuk tunjangan rumah,” tuturnya.

Kebijakan ini dipastikan akan terus dikaji seiring dengan dinamika sosial dan ekonomi, termasuk mempertimbangkan kritik maupun apresiasi dari masyarakat luas.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait