JurnalLugas.Com – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti ketimpangan pendapatan anggota DPR RI dengan buruh serta pekerja sektor informal. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan wajah ketidakadilan yang masih kuat di Indonesia.
Iqbal menyebutkan, seorang anggota DPR RI bisa menerima total penghasilan sekitar Rp154 juta per bulan. Angka tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan sekitar Rp54 juta, ditambah tunjangan rumah Rp50 juta, serta berbagai komponen lain yang membuat jumlahnya membengkak.
“Bayangkan, seorang wakil rakyat bisa mendapatkan lebih dari Rp3 juta setiap hari, sementara rakyat pekerja hanya menerima sebagian kecil dari itu,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (23/8/2025).
Perbandingan dengan Buruh dan Ojek Daring
Iqbal mencontohkan kondisi buruh kontrak atau pekerja outsourcing di Jakarta yang hanya memperoleh sekitar Rp5,2 juta per bulan atau sekitar Rp170 ribu per hari. Perbedaan semakin mencolok dengan penghasilan pengemudi ojek daring yang rata-rata disebut hanya Rp600 ribu per bulan atau Rp20 ribu per hari.
Menurutnya, jurang pendapatan tersebut menjadi bukti nyata ketidakadilan sosial. Di saat wakil rakyat memperoleh gaji dan fasilitas besar, para pekerja justru masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar.
“Buruh yang bekerja puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian. Sebaliknya, anggota DPR yang baru satu periode saja bisa menikmati pensiun seumur hidup,” tambahnya.
Penjelasan DPR RI
Menanggapi isu ini, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan klarifikasi bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan adalah konsekuensi dari dihapusnya fasilitas rumah dinas bagi anggota dewan.
Ia menekankan bahwa jumlah tersebut ditentukan setelah dilakukan kajian harga properti di Jakarta. “Tunjangan ini berlaku untuk seluruh 580 anggota DPR dari 38 provinsi, dan bukan bentuk kenaikan gaji,” jelasnya di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (21/8).
Puan juga membantah kabar yang menyebut gaji anggota DPR naik menjadi Rp90 juta per bulan. Menurutnya, yang berubah hanya komponen tunjangan rumah, sementara gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan tetap sama.
Tuntutan Keadilan
Kritik yang dilontarkan Said Iqbal dinilai sebagai suara keresahan masyarakat. Apalagi, saat ini daya beli rakyat sedang menurun, sementara banyak buruh masih menghadapi sistem kerja kontrak, outsourcing, dan kemitraan yang kerap merugikan pekerja.
Buruh berharap pemerintah bersama DPR tidak hanya membicarakan kesejahteraan wakil rakyat, tetapi juga memastikan keadilan bagi pekerja dengan upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang lebih kuat.
Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com






