Ojol Dilindas Rantis Brimob Dua Anggota Terancam Dipecat Tidak Hormat

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penanganan hukum atas insiden pengemudi ojek daring (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob bukanlah kewenangan kementeriannya. Menurutnya, penyelesaian sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Urusan ini ada ranahnya sendiri di kepolisian, bukan di kementerian hukum,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Bacaan Lainnya

Supratman menambahkan bahwa pemerintah mendukung langkah internal kepolisian untuk menindak tegas anggotanya bila terbukti bersalah. “Yang penting masyarakat percaya bahwa pemerintah dan aparat hukum serius menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.

Ia juga menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap institusi negara tidak ragu memberi sanksi tegas. “Presiden sudah menekankan, jangan ada toleransi pada pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Baca Juga  Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Menkumham Itu Urusan Kemendagri

Sidang Etik Brimob Berlangsung Tertutup

Sehari sebelumnya, Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu dari tujuh anggota Brimob yang diduga melanggar aturan dalam kasus ojol dilindas rantis. Sidang berlangsung secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.

Tujuh personel Brimob yang diperiksa adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari hasil pemeriksaan, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran berat, sedangkan lima lainnya masuk kategori sedang.

Ancaman Pemecatan Tidak Hormat

Kompol K, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, diketahui berada di kursi samping pengemudi saat kejadian berlangsung. Sementara Bripka R sebagai pengemudi rantis juga dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Dua personel tersebut berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang etik untuk Bripka R dijadwalkan digelar pada Kamis (4/9/2025).

Seluruh personel yang terlibat saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Baca Juga  Fakta Terbaru Isu Mundurnya Sri Mulyani Airlangga Angkat Bicara

Kronologi

Insiden yang menimpa pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam (28/8/2025). Saat itu, aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Kericuhan kemudian meluas ke wilayah Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Di tengah situasi kacau, kendaraan taktis Brimob melintas dan diduga melindas Affan di kawasan Pejompongan.

Peristiwa ini memicu sorotan publik, terutama kalangan pengemudi ojol yang menuntut keadilan dan transparansi. Propam Polri menegaskan proses etik dan hukum pidana akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk berita terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait