JurnalLugas.Com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Kompol K memasuki ruang sidang pukul 09.20 WIB dengan mengenakan seragam PDH kepolisian lengkap dengan topi baret biru tua. Sidang berjalan secara tertutup, mengikuti prosedur internal Polri.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam, hadir sebagai pengawas eksternal, menegaskan pentingnya hukuman tegas bagi Kompol K. “Kompolnas mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi semua pihak untuk menahan diri,” ujarnya singkat.
Total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam insiden ini, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari tujuh nama tersebut, Kompol K dan Bripka R masuk kategori pelanggaran berat, sedangkan lima lainnya pelanggaran sedang.
Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri dan diketahui duduk di samping pengemudi rantis saat kejadian berlangsung.
Divpropam Polri menyatakan, Kompol K terbukti melanggar kode etik dan kategori pelanggaran berat. Bripka R, pengemudi rantis, juga masuk kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik besok, Kamis (4/9/2025).
Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, menekankan bahwa personel dengan pelanggaran berat berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini, ketujuh personel Brimob telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Insiden ini bermula pada Kamis (28/8/2025) malam ketika pengemudi ojol, Affan Kurniawan, ditabrak rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta. Peristiwa ini terjadi setelah aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, yang sempat memicu kericuhan di Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menimbulkan protes dan desakan agar Polri menegakkan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar etika profesi. Sidang etik yang berlangsung di TNCC Mabes Polri ini menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian di mata masyarakat.
Sumber dan informasi terbaru mengenai perkembangan sidang etik ini dapat diakses di JurnalLugas.Com.






