Tak Datang Saat Dipanggil Jadi Saksi Sidang? Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara

JurnalLugas.Com — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai babak baru reformasi hukum acara pidana nasional. Regulasi ini resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku lebih dari empat dekade.

Perubahan tersebut bukan sekadar revisi normatif, melainkan reposisi filosofis sistem peradilan pidana Indonesia: menghadirkan hukum yang berkeadilan, berkepastian, sekaligus bermanfaat. Salah satu titik tekan paling progresif dalam KUHAP baru adalah penguatan hak saksi sebagai subjek konstitusional, bukan semata alat bukti.

Bacaan Lainnya

Saksi Bukan Sekadar Alat Bukti

Dalam paradigma klasik, saksi sering ditempatkan sebatas instrumen pembuktian. Namun KUHAP baru menggeser pendekatan tersebut. Saksi kini dipandang sebagai individu bermartabat yang memiliki hak asasi yang wajib dihormati negara.

Penguatan ini selaras dengan teori due process model dari Herbert L Packer, yang menempatkan perlindungan hak individu sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan pidana. Artinya, proses hukum tidak boleh mengorbankan hak personal demi efektivitas penegakan hukum semata.

Seorang akademisi hukum pidana menyebut, “Saksi dalam KUHAP baru tidak lagi diperlakukan sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai subjek yang dilindungi konstitusi.” Pernyataan ini menegaskan pergeseran penting dalam politik hukum nasional.

Daftar Lengkap Hak Saksi dalam KUHAP Baru

Pasal 143 KUHAP baru merinci hak-hak saksi secara komprehensif. Beberapa poin krusial di antaranya:

  • Tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas kesaksian yang diberikan dengan iktikad baik.
  • Berhak didampingi advokat dan memperoleh bantuan hukum.
  • Memberikan keterangan tanpa tekanan.
  • Mendapat penerjemah.
  • Bebas dari pertanyaan menjerat.
  • Berhak menolak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri.
  • Mendapat perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda.
  • Identitas dapat dirahasiakan.
  • Mendapat penggantian biaya transportasi.
  • Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat.
Baca Juga  Perluasan Makna Perkosaan Pasal 473 KUHP, Era Baru Perlindungan Otonomi Tubuh Korban

Pengaturan ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum dan kepentingan individu untuk memperoleh perlindungan hak asasi manusia.

Menjadi Saksi Adalah Kewajiban Hukum

Di sisi lain, KUHAP baru juga menegaskan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum (legal obligation). Penjelasan Pasal 209 ayat (2) menempatkan kesaksian sebagai bagian dari partisipasi warga negara dalam sistem peradilan.

Konsekuensinya, mangkir dari panggilan tanpa alasan sah dapat berujung pidana. Ketentuan ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 285, yang mengancam pidana penjara hingga 9 bulan untuk perkara pidana.

Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut termasuk delik omisi (omissie delict), yakni tindak pidana karena tidak melakukan kewajiban yang diperintahkan undang-undang.

Ancaman pidana lebih berat dalam perkara pidana menunjukkan betapa vitalnya posisi keterangan saksi sebagai jembatan antara fakta peristiwa dan kebenaran hukum.

Evolusi Definisi Saksi: Dari Restriktif ke Ekspansif

Secara historis, definisi saksi mengalami perkembangan signifikan. Bahkan, perluasan makna saksi sebelumnya telah dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, yang memperluas ruang lingkup saksi tidak terbatas pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.

KUHAP baru kemudian mempertegas dan memperluas definisi tersebut. Kini, saksi mencakup:

  • Orang yang mengetahui langsung peristiwa pidana; dan/atau
  • Pihak yang memiliki atau menguasai data serta informasi relevan terkait perkara.

Perluasan ini memperkuat pembuktian berbasis data dan informasi, sejalan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan pembuktian modern.

Jangka Waktu Pemanggilan: Bentuk Konkret Perlindungan Hak Saksi

Aspek krusial lain dalam KUHAP baru adalah pengaturan batas waktu pemanggilan saksi. Ketentuan ini tersebar dalam beberapa pasal:

  • Pasal 200 ayat (3): minimal 3 hari sebelum sidang perdana.
  • Pasal 194 ayat (3): minimal 7 hari sebelum sidang (di luar sidang perdana).
  • Pasal 278 ayat (1): paling lambat 3 hari sebelum tanggal kehadiran pada semua tahap pemeriksaan.
Baca Juga  Sejarah Baru Hukum Indonesia KUHP dan KUHAP Nasional Akhiri Aturan Kolonial

Secara sistematis, ketentuan tersebut tidak saling meniadakan, melainkan memiliki konteks penerapan berbeda.

Interpretasi yang lebih melindungi saksi adalah menghitung tenggang waktu “sejak diterima” surat panggilan (Pasal 194 dan 200), bukan sekadar “sejak disampaikan” sebagaimana frasa dalam Pasal 278.

Pendekatan ini sejalan dengan asas:

  • Lex scripta (harus tertulis)
  • Lex certa (harus jelas)
  • Lex stricta (harus ketat dan tidak merugikan pihak terkait)

Dalam kerangka lex stricta, setiap penafsiran hukum acara pidana tidak boleh merugikan terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, maupun saksi.

Seorang praktisi peradilan menyatakan, “Penghitungan sejak diterima lebih menjamin kepastian hukum dan memberi ruang persiapan yang layak bagi saksi, baik secara fisik maupun administratif.”

Menjaga Keseimbangan: Negara dan Individu

Hukum, sebagaimana pandangan klasik Van Kan, bertujuan menjaga kepentingan manusia agar terlindungi dan terjamin kepastiannya. KUHAP baru mencoba merawat keseimbangan itu: negara tetap memiliki instrumen penegakan hukum yang kuat, namun individu termasuk saksi tidak lagi berada dalam posisi rentan.

Penguatan hak saksi dalam KUHAP 2025 menjadi fondasi penting bagi sistem peradilan pidana yang lebih humanis, transparan, dan akuntabel. Reformasi ini sekaligus menegaskan bahwa negara hukum (rechtsstaat) tidak hanya menuntut kepatuhan warga, tetapi juga bertanggung jawab melindungi martabat mereka.

Dengan demikian, saksi tidak lagi berdiri di ruang abu-abu antara kewajiban dan risiko, melainkan ditempatkan secara proporsional dalam sistem hukum yang berkeadilan.

Baca artikel hukum dan analisis mendalam lainnya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait