JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Jakarta, Kamis (7/1/2026). Ketua tim JPU, Roy Riady, menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak layak diterima oleh majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa memohon agar majelis menyatakan seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima serta menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). JPU juga meminta agar proses hukum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa menjelaskan, nota keberatan yang diajukan Nadiem dan tim kuasa hukumnya justru telah masuk ke dalam substansi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan diuji pada tahap eksepsi. Menurut JPU, keberatan semacam itu bertentangan dengan aturan hukum acara pidana.
“Keberatan atas dakwaan seharusnya hanya menyangkut aspek formil, seperti kelengkapan dan kejelasan surat dakwaan, bukan membahas materi perkara,” ujar jaksa dalam persidangan, disampaikan secara singkat.
JPU menilai eksepsi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dipertimbangkan sebagai keberatan yang sah.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Selain itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga didakwa menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp809,59 miliar. Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilakukan tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang selanjutnya akan menentukan sikap majelis hakim atas eksepsi tersebut sekaligus membuka jalan bagi pemeriksaan materi perkara yang menjadi sorotan publik nasional.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya di:
https://jurnalluguas.com






