Kasus Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Bripka Rohmat Akui Salah dan Menangis Mohon Maaf

JurnalLugas.Com — Pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, akhirnya menyampaikan penyesalan atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025), Rohmat menundukkan kepala sambil meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya pribadi sangat menyesali peristiwa ini. Dengan segala kerendahan hati, saya berharap keluarga almarhum berkenan memaafkan, meskipun saya tahu tidak ada kata maaf yang sebanding dengan kehilangan seorang anak,” ucap Rohmat dengan suara bergetar di hadapan majelis etik.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, sebagai anggota Bhayangkara dirinya mengemban sumpah untuk melindungi masyarakat. Menurut Rohmat, peristiwa tragis tersebut sama sekali tidak ia kehendaki. “Tidak ada niat untuk mencelakai. Kami dididik menjaga masyarakat, bukan melukai,” tambahnya.

Baca Juga  Prabowo Penarikan TNI dari Sipil Debatable Tim Investigasi Independen Tewasnya Affan Masuk Akal

Hukuman Etik dan Administratif

Majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi berat kepada Bripka Rohmat. Ia dikenai demosi selama tujuh tahun hingga akhir masa dinasnya, serta penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di Biro Provos Divpropam Polri.

Selain itu, majelis juga menyatakan tindakannya sebagai perbuatan tercela. Rohmat diwajibkan membuat permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri, selain penyampaian langsung di ruang sidang.

Tujuh Anggota Brimob Diperiksa

Dalam kasus ini, terdapat tujuh anggota Brimob yang menjalani pemeriksaan etik. Dua di antaranya, yakni Kompol Kosmas K. Gae dan Bripka Rohmat, dinilai melakukan pelanggaran berat. Sementara lima lainnya dijerat pelanggaran kategori sedang.

Kompol Kosmas yang berada di kursi samping sopir rantis saat kejadian dijatuhi hukuman paling berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Baca Juga  Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Aksi Anarkis di Enam Daerah 89 Diproses Hukum

Kronologi Insiden

Tragedi itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, ketika polisi membubarkan massa aksi di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan meluas ke sejumlah titik, termasuk Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.

Dalam situasi kacau tersebut, rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak dan melindas motor yang dikendarai Affan Kurniawan. Pemuda ojol itu tewas seketika di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menimbulkan gelombang kritik publik terhadap aparat kepolisian karena dianggap menggunakan cara berlebihan dalam mengendalikan demonstrasi.

Selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait