Polri Jatuhi Cuma Demosi 7 Tahun ke Bripka Rohmad Sopir Rantis Lindas Affan

JurnalLugas.Com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi tegas kepada Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmad, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia saat aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmad dikenai sanksi mutasi bersifat demosi.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Ketua Sidang KKEP saat membacakan putusan.

Baca Juga  Prabowo DPR Siap Cabut Tunjangan dan Hentikan Kunjungan Luar Negeri

Selain itu, Rohmad juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Ia juga dikenai sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025.

Sanksi Berat untuk Atasan Brimob

Dalam kasus yang sama, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Dua di antaranya, Kompol Cosmas K. Gae dan Bripka R, dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya dikenai sanksi kategori sedang.

Kompol Cosmas, yang saat kejadian duduk di kursi samping pengemudi rantis, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.

“Perwira yang bersangkutan dianggap tidak profesional dalam menangani situasi sehingga menimbulkan korban jiwa,” kata salah satu anggota majelis sidang.

Insiden bermula saat aparat membubarkan aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat di sekitar Kompleks Parlemen. Massa yang didorong mundur menyebabkan bentrokan meluas ke Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.

Baca Juga  Prabowo Bela Polri Khilaf Bukan Alasan Pelaku Kerusuhan yang Harus Ditindak

Di kawasan Pejompongan, rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang saat itu berada di sekitar lokasi. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari publik dan lembaga masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aparat yang melanggar prosedur.

Untuk berita selengkapnya, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait