JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan keji terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Dua pelaku berinisial R dan P tega menghabisi nyawa korban lantaran dendam pribadi terhadap salah satu anggota keluarga, Budi Awaludin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus bermula dari permasalahan sewa mobil. R menyewa kendaraan milik Budi, namun saat dikembalikan, mobil tersebut mengalami kerusakan. R pun meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.
“Penolakan itu membuat R marah besar hingga merencanakan pembunuhan. Ia kemudian mengajak P untuk melancarkan aksinya,” ungkap Hendra di Bandung, Selasa (9/9/2025).
Kronologi Aksi Brutal
Menurut penyelidikan polisi, R menjanjikan uang Rp100 juta kepada P untuk menghabisi korban. Bahkan, R menyuruh P membeli cangkul yang nantinya dipakai untuk mengubur jenazah.
Pada Jumat (29/8) dini hari, R mengajak Budi dengan dalih kerja sama bisnis minyak goreng. Saat berada di rumah, R menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi. Setelah korban tak berdaya, pelaku menyerang anggota keluarga lain, yakni Sachroni, Euis Juwita, serta anaknya RA (7).
“Bayi keluarga itu juga turut menjadi korban. P menenggelamkannya ke dalam bak mandi,” jelas Hendra.
Usai melakukan aksi, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel milik korban. Mereka juga membawa kabur mobil Budi dan sempat bermalam di sebuah hotel di Jatibarang. Perhiasan emas rampasan kemudian dijual oleh P seharga Rp3 juta untuk membeli terpal.
Keesokan harinya, pada Sabtu (30/8) dini hari, jasad kelima korban dibungkus terpal lalu dikubur dalam satu liang di halaman belakang rumah.
“Setelah itu, para pelaku membersihkan rumah, membawa kabur mobil, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” lanjut Hendra.
Penangkapan Pelaku
Dalam pelariannya, R dan P berpindah-pindah ke sejumlah daerah seperti Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu. Mereka berencana kabur ke laut untuk bekerja sebagai anak buah kapal. Namun, rencana itu gagal setelah polisi meringkus keduanya di Kecamatan Kedokanbunder pada Senin (8/9) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.






