RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Inisiatif DPR

JurnalLugas.Com – Pemerintah menyatakan persetujuan atas langkah DPR RI yang menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai inisiatif parlemen. Persetujuan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Supratman menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah siap membahas aturan tersebut. Namun, ia menilai keputusan DPR mengambil peran langsung dalam penyusunan draf RUU patut diapresiasi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ahmad Doli Warning Pemerintah soal Solo Jadi Daerah Istimewa “Belum Tentu Jadi Maju"

“Langkah DPR ini menunjukkan komitmen nyata. Naskah akademik maupun materi RUU nantinya bisa dibahas bersama,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah menjadi sorotan karena dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mengusulkan dua rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri untuk dimasukkan ke dalam daftar prioritas Prolegnas 2025.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan target agar seluruh proses legislasi dapat berjalan efektif sesuai prioritas.

“Kita berharap pembahasan ini bisa selesai tepat waktu, sehingga hasilnya benar-benar membawa manfaat,” ungkapnya.

Dengan masuknya tiga RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR bersama pemerintah diharapkan mampu mempercepat proses legislasi sekaligus merespons kebutuhan hukum yang semakin kompleks.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait