JurnalLugas.Com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan agar pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersikap cermat dan selektif dalam memberikan status daerah istimewa terhadap wilayah tertentu, termasuk Kota Surakarta (Solo) yang belakangan santer diusulkan mendapat status tersebut.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 25 April 2025, Doli menyoroti pentingnya pertimbangan matang sebelum menetapkan status istimewa suatu daerah. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecemburuan antarwilayah jika tidak memiliki dasar urgensi yang kuat.
“Pemerintah harus sangat hati-hati. Kalau tidak ada urgensinya, sebaiknya tidak usah diputuskan,” ujar Doli.
Menurutnya, penetapan status istimewa dapat memicu efek domino. Jika Solo diberikan status khusus, maka wilayah lain bisa saja ikut mengajukan permintaan serupa dengan dasar historis atau budaya masing-masing.
“Nanti daerah lain bisa ikut-ikutan. Pontianak bisa mengajukan karena ada sultan, daerah saya di Sumatra juga bisa karena ada Sisingamangaraja,” lanjutnya.
Proses Mudah, Dampak Tak Sederhana
Doli mengakui bahwa secara hukum, penyematan status daerah istimewa hanya memerlukan revisi undang-undang tentang provinsi atau kabupaten/kota bersangkutan. Namun, ia menekankan bahwa kemudahan proses tersebut tak seharusnya mengabaikan potensi masalah baru.
“Berbeda dengan pemekaran wilayah yang perlu rekomendasi daerah induk dan prosedur panjang, pemberian status istimewa hanya soal perubahan undang-undang. Tapi tetap harus hati-hati,” tegas mantan Ketua Komisi II DPR RI itu.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan antara Komisi II DPR dan Kemendagri selama ini berfokus pada penyesuaian regulasi agar sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, perubahan nama ataupun penambahan status istimewa sebaiknya tidak menjadi prioritas.
“Semua harus dirapikan berdasarkan UUD 1945. Tidak ada pembahasan tentang ubah nama atau tambah status khusus,” ujarnya.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah
Doli juga melontarkan pertanyaan reflektif untuk menguji urgensi dari pemberian status istimewa terhadap daerah-daerah yang mengusulkan.
“Apa yang ingin dicapai? Apakah tanpa status istimewa daerah itu tidak bisa maju? Atau apakah dengan status itu otomatis menjadi lebih baik? Belum tentu juga,” ucapnya.
Respons Kemendagri dan Usulan Daerah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan Kota Surakarta sebagai daerah istimewa. Kajian tersebut akan melibatkan penilaian mendalam atas kriteria yang layak untuk status tersebut.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kita akan lihat alasannya, ada kriterianya,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).
Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima pada Kamis (24/4) menyebut Solo termasuk dalam enam wilayah yang diusulkan menjadi daerah istimewa. Usulan tersebut juga mencakup wacana pemekaran Solo dari Provinsi Jawa Tengah.
Data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri mencatat bahwa hingga April 2025 terdapat 341 usulan pemekaran wilayah. Rinciannya meliputi 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 usulan kota, enam usulan daerah istimewa, serta lima daerah otonomi khusus.
Dinamika ini menunjukkan bahwa isu pemekaran dan pemberian status khusus masih menjadi topik yang sensitif dan strategis, yang harus ditangani dengan bijaksana.
Baca berita politik dan nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.com.






