JurnalLugas.Com — Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan digelar secara transparan dengan melibatkan masyarakat. Menurutnya, publik harus mendapat kesempatan memahami isi regulasi, bukan sekadar mengetahui judulnya.
“Ruang pembahasan tidak boleh tertutup. Masyarakat berhak mengetahui dan mengakses setiap perkembangan,” ucap Bob di Senayan, Kamis (11/9/2025).
Target Selesai Tahun Ini
Bob menambahkan, Badan Legislasi menargetkan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan pada tahun 2025. Ia menekankan pentingnya aturan ini untuk memperkuat instrumen hukum dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara.
Ia menegaskan, RUU tersebut juga harus diproses sejalan dengan reformasi hukum pidana. Karena itu, penyusunan dilakukan beriringan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang difinalisasi.
“Perampasan aset tidak bisa dipisahkan dari hukum acara pidana. Harus jelas apakah sifatnya pidana pokok, tambahan, tindak asal, atau bahkan masuk wilayah perdata,” tutur Bob.
Diselaraskan dengan KUHP Baru
Lebih lanjut, Bob mengingatkan bahwa KUHP baru akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. Untuk itu, pembahasan RKUHAP maupun RUU Perampasan Aset harus saling melengkapi agar tercipta sinkronisasi dalam sistem hukum nasional.
“Jika KUHP sudah jalan pada 2026, maka perangkat hukum lain juga harus kokoh, termasuk soal perampasan aset. Jangan sampai aturan yang lahir justru tidak sejalan,” ungkapnya.
Melalui regulasi ini, DPR menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikelola kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Baca informasi hukum dan politik terkini di JurnalLugas.Com






