JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil tim sukses (timses) Ridwan Kamil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tengah menelusuri potensi aliran dana dari kasus tersebut ke berbagai pihak.
Menurutnya, setiap pihak yang diduga menerima dana akan diperdalam keterangannya oleh penyidik.
“Dana nonbujeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Penyidik akan menelusuri secara menyeluruh,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Budi juga menjelaskan, sejauh ini dugaan aliran dana yang mengarah ke Ridwan Kamil lebih banyak digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Beberapa aset sudah kami amankan sebagai bagian dari pembuktian perkara,” tambahnya.
Lima Tersangka Korupsi Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang disita, termasuk sepeda motor dan mobil.
Namun hingga Kamis (11/9/2025), sudah 185 hari berlalu sejak penggeledahan dilakukan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa secara resmi.
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum terus berjalan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, seperti tim sukses Pilgub DKI 2024, untuk mengurai dugaan aliran dana yang bermasalah.
Berita selengkapnya bisa Anda baca di 👉 JurnalLugas.Com






