JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE) untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di firma hukum Visi Law Office.
Pemeriksaan Fathroni Diansyah Edi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fathroni Diansyah Edi dilakukan untuk menelusuri isi dokumen yang ditemukan saat penggeledahan. Salah satu poin yang didalami adalah konfirmasi terkait biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan rekan-rekannya.
“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” ujar Tessa pada Jumat, 28 Maret 2025.
Diketahui, Fathroni Diansyah Edi adalah adik dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri sendiri pernah menjadi bagian dari tim penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo dalam perkara sebelumnya.
Dugaan Pembayaran Jasa Hukum dari Hasil Korupsi
KPK menduga bahwa Visi Law Office, tempat Febri Diansyah dan pengacara Donal Fariz berpraktik, menerima pembayaran jasa hukum dari uang hasil korupsi yang dilakukan oleh SYL. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa SYL merekrut firma hukum tersebut sebagai konsultan hukumnya.
“Kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa hukum,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Guna mengonfirmasi dugaan tersebut, KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret 2025. Asep menambahkan bahwa penyidik sedang menyelidiki keabsahan kontrak antara SYL dan firma hukum tersebut, serta kemungkinan adanya transaksi mencurigakan lainnya.
“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak, dan apakah ada hal-hal lain seperti penitipan dana atau lainnya yang sedang didalami,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus mengusut aliran dana tersebut guna memastikan bahwa tidak ada praktik penyalahgunaan uang negara dalam pembiayaan hukum tersangka.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.






