JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo (IU), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pemerintah periode 2020–2024.
Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Indra Utoyo, ada tiga saksi lain yang turut dipanggil.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IU, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI),” ujar Budi, Selasa (16/9/2025).
Adapun tiga saksi lain yang dipanggil yakni Irni Palar (IP) selaku Country Manager PT Verifone Indonesia, Indra Aris Kurniawan (IAK) selaku Direktur Utama PT Jaring Mal Indonesia, serta HAW dari pihak swasta.
Saksi Dipanggil Berulang Kali
Berdasarkan catatan penyidik, pemanggilan terhadap Irni Palar bukan yang pertama. Sebelumnya, ia sudah enam kali dijadwalkan hadir, mulai dari 17 Juli, 7 Agustus, 12 Agustus, 22 Agustus, hingga 2 September 2025.
Sementara itu, penyidikan kasus ini sudah diumumkan KPK sejak 26 Juni 2025. Hanya beberapa hari berselang, tepatnya 30 Juni 2025, KPK menyampaikan bahwa proyek pengadaan mesin EDC memiliki nilai fantastis, yakni mencapai Rp2,1 triliun.
KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal di antaranya berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Kerugian Negara Capai Rp700 Miliar
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Pernyataan itu disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.
Hanya beberapa hari kemudian, tepatnya 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI.
- Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank.
- Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
- Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Sejauh ini, penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dan saksi terkait aliran dana maupun dugaan rekayasa dalam pengadaan mesin EDC tersebut.
Fokus KPK Ungkap Skandal EDC
Budi menegaskan, pemanggilan saksi-saksi tambahan merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti. “Kami terus mengumpulkan informasi agar kasus ini bisa dibawa ke tahap persidangan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilainya sangat besar dan melibatkan sejumlah pejabat strategis di BRI maupun perusahaan swasta yang menjadi rekanan proyek.
Sumber berita eksklusif lainnya dapat diakses di JurnalLugas.Com






