Kasus Penjambretan DIY Jadi Sorotan Nasional, Kakorlantas Polri Penegakan Hukum Bijak

JurnalLugas.Com — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak bijak, profesional, dan penuh empati dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik hukum dalam kasus penjambretan yang berujung kecelakaan fatal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus tersebut bermula pada April 2025, ketika seorang pria bernama Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya. Pengejaran menggunakan mobil itu berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Peristiwa ini kemudian berlanjut dengan penetapan Hogi sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, yang memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polisi Nakal, Kapolda Jatim Copot Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, Minta Setoran Anggota

Irjen Pol. Agus menyatakan bahwa institusinya memahami gelombang empati dan keprihatinan publik terhadap kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa setiap insiden yang menimbulkan korban jiwa tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.

Menurutnya, proses penegakan hukum justru menjadi instrumen untuk menemukan keadilan secara menyeluruh, bukan mengesampingkan rasa keadilan masyarakat. Dalam setiap perkara, aparat wajib menguji fakta, menilai situasi, membaca niat, serta melihat proporsionalitas tindakan semua pihak yang terlibat.

“Penegakan hukum adalah jalan untuk mencari keadilan dengan cara yang benar. Di situlah fakta dan peran masing-masing diuji secara terang,” ujar Agus di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus sensitif. Komunikasi yang terbuka kepada publik, kehati-hatian dalam mengambil keputusan hukum, serta empati terhadap korban maupun pihak terkait harus menjadi prinsip utama aparat di lapangan.

Dengan pendekatan tersebut, Polri diharapkan dapat benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga  Sistem Poin Pelanggar Lalu Lintas Mulai Berlaku 2025 Ini Penjelasan Korlantas Polri

Agus juga mengingatkan bahwa peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bersama. Upaya melawan tindak kejahatan, menurutnya, tetap harus mengedepankan keselamatan dan diserahkan kepada aparat melalui jalur hukum yang berlaku.

“Polri hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Hogi Minaya dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca berita aktual dan terpercaya lainnya di:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait