JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), dalam penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Betul, hari ini KPK memanggil Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (22/9/2025). Budi menambahkan, Sudewo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sudewo sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus ini saat menjabat sebagai anggota DPR RI pada 27 Agustus 2025. Namanya pun sempat muncul dalam persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023.
Dalam persidangan, jaksa menampilkan foto bukti uang tunai senilai Rp3 miliar yang dikaitkan dengan Sudewo. Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut maupun sejumlah uang lain yang disebut diserahkan oleh pihak terkait.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang. Sejak itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka, yang kemudian bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi, hingga November 2024. Pada Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto (RS).
Proyek yang diselidiki KPK mencakup pembangunan jalur kereta ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta di Makassar, beberapa proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera. Dugaan korupsi terjadi melalui pengaturan pemenang tender sejak proses administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pemerintah dan proyek strategis nasional yang berdampak pada transparansi dan efisiensi pembangunan infrastruktur kereta api.
Informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini dapat diakses di JurnalLugas.Com.






