Mahfud Md Pasal 28 UUD 1945 Lebih Dulu Jamin Hak Kebebasan Berpendapat

JurnalLugas.Com — Guru besar hukum tata negara Mahfud Md menekankan bahwa jaminan konstitusional terkait kebebasan berekspresi di Indonesia sudah lahir sejak perumusan Pasal 28 UUD 1945, jauh sebelum dunia internasional mengadopsi instrumen hukum yang sama.

Mahfud menjelaskan, rumusan dalam UUD 1945 yang lahir pada masa awal kemerdekaan sudah lebih dulu menegaskan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Sementara itu, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) baru diresmikan pada 1966.

Bacaan Lainnya

“Artinya, gagasan mengenai kebebasan menyatakan pendapat sebenarnya sudah lebih awal tertanam dalam konstitusi kita dibanding instrumen internasional,” ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024: Kebebasan Berpendapat Tanpa Batas, Demokrasi Berkembang atau Anarki Digital” di Universitas Andalas, Jumat (26/9).

Baca Juga  Reshuffle Kabinet Nama Djamari Chaniago Masuk Bursa Menko Polkam Ini Respons Bappisus

Konstitusi Maju, Implementasi Tertinggal

Meski konstitusi Indonesia dinilai maju, Mahfud mengingatkan praktiknya masih jauh dari ideal. Ia mencontohkan masa Orde Baru, ketika banyak aktivis maupun jurnalis menghadapi represi karena berani bersuara.

“Pada level praktik, hak kebebasan berpendapat tidak sepenuhnya terwujud. Kita melihat ada masa ketika orang ditangkap hanya karena mengkritik, media dibredel, bahkan penulis diadili karena pandangannya,” kata mantan Menko Polhukam itu.

Putusan MK Persempit Pasal Karet

Mahfud menilai, putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberi arah baru karena menegaskan tafsir agar pasal-pasal karet tidak lagi digunakan secara sewenang-wenang.

Ia menyoroti masih banyaknya ketentuan hukum yang multitafsir. “Istilah atau frasa yang seharusnya jelas justru dipahami berbeda-beda. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Korban Pasal Multitafsir

Sejumlah kasus disebut Mahfud sebagai bukti nyata dari persoalan ini. Di antaranya:

  • Kasus Prita Mulyasari, yang berujung masalah hukum usai melayangkan keluhan pelayanan rumah sakit.
  • Kasus Baiq Nuril, seorang guru yang dikriminalisasi setelah merekam percakapan tidak pantas atasannya.
  • Perselisihan antara Ferry Irwandi dan TNI, yang memicu perdebatan publik.
Baca Juga  Prabowo Cari Menko Polkam Baru Nama Mahfud MD Masuk Bursa

Mahfud mengingatkan, tanpa perbaikan tafsir hukum, kasus serupa bisa terus terulang.

Demokrasi Digital Butuh Batasan

Dalam konteks era digital, Mahfud menyebut kebebasan berekspresi memang penting, namun tetap membutuhkan pagar hukum agar tidak berubah menjadi kekacauan.

“Demokrasi harus dijaga, tetapi kebebasan tanpa batas justru bisa menjadi bumerang bagi masyarakat,” ucapnya menutup diskusi.

Baca berita terlengkap dan analisis terbaru hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait