JurnalLugas.Com – Komisi Yudisial (KY) menyoroti kesehatan mental para hakim di Indonesia setelah hasil Survei Kesejahteraan Hakim 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 43,53 persen hakim di tingkat pertama maupun banding pernah mengalami stres atau kelelahan emosional berulang. Bahkan, 15,63 persen di antaranya mengaku cukup sering menghadapi tekanan psikologis tersebut.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta, menyatakan kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas putusan serta integritas lembaga peradilan.
“Mayoritas hakim pernah menghadapi tekanan emosional yang berulang. Ini dapat berdampak pada kesehatan mental maupun kinerja mereka, sehingga diperlukan dukungan psikologis berkelanjutan,” ujarnya dalam webinar internasional, Selasa (30/9/2025).
Paradoks Beban Kerja dan Stres Hakim
Menariknya, survei tersebut menemukan adanya paradoks. Sebagian besar responden hakim (59,77 persen) menilai beban kerja mereka sudah proporsional. Namun, di sisi lain, mayoritas tetap mengalami stres berulang.
Menurut Sukma, hal itu menandakan persoalan bukan hanya soal jumlah perkara. Kompleksitas kasus, tekanan waktu, ekspektasi publik, hingga potensi intervensi eksternal maupun internal juga ikut memengaruhi.
“Stres pada hakim tidak hanya bersumber dari beban kerja kuantitatif, tapi juga ketidakpastian karier, kurangnya dukungan struktural, tekanan eksternal, hingga dilema psikologis,” jelasnya.
Faktor Penyebab Stres Hakim
Dalam survei, sejumlah faktor dominan yang memicu stres antara lain:
- Beban kerja tinggi meski dinilai proporsional di sebagian unit kerja.
- Kekhawatiran penempatan tugas seperti mutasi yang tak pasti, lokasi jauh dari keluarga, hingga fasilitas minim di tempat baru.
- Kurangnya dukungan staf pendukung yang membuat beban administratif dan teknis semakin berat.
Selain itu, faktor lain juga berpengaruh, seperti:
- Tekanan eksternal (29,67 persen).
- Beban ganda khususnya bagi hakim perempuan (27,27 persen).
- Isolasi sosial demi menjaga independensi (19,38 persen).
- Tekanan moral dan dilema etik (15,07 persen).
- Terpapar perkara traumatis (10,77 persen).
Upaya KY dalam Dukungan Psikologis
Merespons hasil survei ini, KY dalam dua tahun terakhir telah memfasilitasi pelatihan psikologis dan konseling bagi hakim. Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik di berbagai daerah.
Pelatihan ini, lanjut Sukma, mendorong para hakim untuk terbuka mengenai pemicu stres mereka. Dari sana, dicari langkah praktis yang dapat membantu mengelola tekanan dalam menjalankan tugas peradilan.
Metodologi Survei
Survei KY dilakukan dengan metode campuran kuantitatif dan kualitatif, melibatkan 567 responden hakim tingkat pertama dan banding dari seluruh lingkungan peradilan di Indonesia. Dengan margin of error sekitar 5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen, hasil survei diyakini mewakili kondisi aktual para hakim di berbagai wilayah.
Webinar Internasional
Temuan ini dipaparkan dalam webinar internasional bertajuk “Status dan Kesejahteraan Hakim: Perbandingan Indonesia, Italia, dan Negara-Negara Lain”. Melalui forum tersebut, KY menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan bagi hakim agar mampu menjaga kualitas peradilan sekaligus kesehatan mental mereka.
Untuk berita hukum dan kebijakan terkini lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






