JurnalLugas.Com – Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mengajak advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memperkuat kerja sama untuk menjaga proses peradilan tetap bersih dan berintegritas.
Ajakan itu disampaikan Abhan dalam Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 19 September 2026. Forum tersebut membahas peran advokat serta kewenangan KY dalam menjaga perilaku hakim.
Menurut Abhan, advokat memiliki posisi penting karena intens berinteraksi dengan hakim dan lembaga peradilan dalam menjalankan profesinya.
Karena itu, proses persidangan harus dijaga agar tetap berjalan berdasarkan hukum dan argumentasi yuridis, bukan kepentingan transaksional.
“Ketika beracara, jangan melakukan tindakan transaksional. Kita harus berpegang pada argumentasi hukum,” kata Abhan.
Ia menegaskan, kewenangan KY berfokus pada kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY tidak memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau salahnya substansi sebuah putusan.
Ketidakpuasan terhadap pertimbangan hakim, kata Abhan, harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia seperti banding atau kasasi. Sementara dugaan pelanggaran perilaku hakim dapat dilaporkan kepada KY.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah komunikasi hakim dengan pihak berperkara di luar persidangan. Menurut Abhan, pembahasan perkara di luar forum resmi dapat membuka potensi konflik kepentingan dan persoalan integritas.
“Interaksi terkait perkara seharusnya berlangsung di persidangan,” ujarnya.
KY disebut telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim. Namun, tidak semua laporan dapat diproses karena sebagian hanya berisi keberatan terhadap isi putusan.
Laporan yang berkaitan dengan dugaan keberpihakan, sikap tidak profesional, atau persoalan dalam pelaksanaan persidangan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai kewenangan KY.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan, hasilnya dapat menjadi dasar bagi KY memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait sanksi terhadap hakim.
Abhan berharap komunikasi dengan advokat tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi. Menurutnya, sinergi antara KY dan advokat diperlukan untuk memperkuat integritas penegakan hukum sekaligus mencegah praktik yang dapat merusak kepercayaan terhadap proses peradilan.
Berita hukum dan informasi aktual lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






