JurnalLugas.Com – Dinamika politik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memasuki babak baru. Pengurus PPP hasil Muktamar X yang memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum periode 2025–2030 resmi menyerahkan berkas pendaftaran ke Kementerian Hukum, Rabu (1/10/2025).
Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, hadir langsung untuk menyerahkan dokumen tersebut, didampingi anggota tim formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy.
“Alhamdulillah seluruh berkas sudah lengkap. Ini bentuk ketaatan hukum karena setiap muktamar wajib menyerahkan hasilnya ke Kemenkumham. Kami berharap segera keluar SK pengesahan,” ujar Yasin usai menyerahkan dokumen di Jakarta.
Dokumen yang Diserahkan
Dalam kesempatan itu, rombongan membawa setumpuk dokumen resmi. Yasin menjelaskan, setidaknya ada tujuh berkas utama yang diajukan, mulai dari pengesahan AD/ART, daftar hadir peserta, berita acara rapat formatur, foto, hingga dokumentasi resmi Muktamar X.
“Untuk tahap awal, yang didaftarkan baru posisi ketua umum dan sekretaris jenderal,” tambahnya.
Polemik Dualisme Kepemimpinan
Menyikapi isu dualisme kepengurusan, Yasin menegaskan muktamar partai tidak mungkin menghasilkan dua keputusan. Pihaknya juga menyertakan surat pengantar dari Mahkamah Partai sebagai bentuk legitimasi.
“Surat dari Mahkamah Partai memperkuat bahwa seluruh tahapan muktamar, termasuk rapat paripurna, sudah dijalankan sesuai aturan. Jadi proses ini sah,” jelasnya.
Seperti diketahui, Muktamar X PPP digelar di Ancol, Jakarta, pada akhir September 2025. Acara tersebut sempat diwarnai kericuhan dan perbedaan klaim. Pada Sabtu (27/9) malam, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum periode 2025–2030. Namun, forum muktamar kemudian tetap menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
Dua Kubu, Satu Kursi Ketua Umum
Dengan kondisi ini, PPP kini menghadapi situasi kepemimpinan ganda. Baik kubu Mardiono maupun Agus sama-sama menyatakan diri sebagai ketua umum sah untuk periode 2025–2030. Situasi tersebut menambah daftar panjang sejarah dualisme yang kerap menghantui partai berlambang Ka’bah itu.
Pengamat politik menilai, keputusan akhir ada di tangan Kemenkumham. Jika salah satu kepengurusan mendapat SK pengesahan, maka legitimasi secara hukum akan berpihak pada kubu tersebut.
Untuk update berita politik terbaru dan analisis tajam, kunjungi: JurnalLugas.Com






