KPK Peran PT Sungai Budi Group Berbeda di Kasus Suap Inhutani dan Bansos COVID-19

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran PT Sungai Budi Group dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah memasuki tahap penyidikan. Kedua perkara tersebut berbeda konteks, namun sama-sama menyeret nama perusahaan yang dikenal bergerak di sektor pangan tersebut.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Sementara kasus kedua terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 pada 2020 di wilayah Jabodetabek.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa peran Sungai Budi Group dalam dua kasus ini berbeda.

“Untuk perkara Inhutani itu terkait oknumnya, yang merupakan salah satu pegawainya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Kasus Inhutani: Suap dan Pegawai yang Terlibat

Dalam perkara Inhutani V, KPK menemukan adanya praktik suap yang melibatkan oknum pegawai dari PT Sungai Budi Group. Suap tersebut diduga diberikan untuk mengatur kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Berdasarkan penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Mereka adalah:

  • Djunaidi (DJN) – Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng
  • Aditya (ADT) – Staf Perizinan PT Sungai Budi Group
  • Dicky Yuana Rady (DIC) – Direktur Utama Inhutani V

Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady disebut sebagai penerima.

Kasus Bansos COVID-19: Pemasok Bahan Pokok

Berbeda dengan kasus hutan, keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam perkara bansos COVID-19 tidak terkait langsung dengan praktik suap. Perusahaan disebut berperan sebagai penyedia bahan kebutuhan pokok yang masuk dalam paket bantuan presiden pada 2020.

“Salah satu bahan-bahannya berasal dari yang bersangkutan karena kalau tidak salah usahanya itu ada gula, dan lain-lain,” jelas Asep.

Menurut Asep, dalam kasus bansos, PT Sungai Budi Group diposisikan sebagai saksi. KPK memanggil sejumlah pejabat perusahaan untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, yang hadir sebagai saksi pada 9 September 2025.

Posisi Hukum yang Berbeda

Asep menegaskan, meski nama perusahaan sama-sama muncul dalam dua perkara, kedudukannya berbeda.

“Kalau di kasus Inhutani, karena ada suap, pegawai dari perusahaan itu terlibat secara struktural. Sedangkan di perkara bansos, kami menempatkan PT ini sebagai saksi untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

KPK menekankan proses hukum akan terus berjalan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan. Penanganan dua perkara besar ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menyangkut kepentingan publik.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Terungkap! Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Rp600 Juta Kasus Suap Proyek

Pos terkait