JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mematangkan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa proses penetapan UMP masih berada dalam tahap kajian mendalam bersama para pemangku kepentingan.
“Proses pembahasan UMP masih berjalan. Saat ini kami sedang mengembangkan konsep serta melakukan sejumlah kajian. Jadi, mohon ditunggu hasil akhirnya,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Libatkan Dialog Sosial dan Dewan Pengupahan
Menaker menjelaskan bahwa selain analisis akademis, pemerintah juga membuka ruang dialog sosial dengan perwakilan buruh dan pengusaha. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemnaker untuk memastikan kebijakan yang diambil bersifat adil dan berimbang.
“Kami sudah melakukan dialog sosial dengan berbagai pihak—baik dari kalangan pekerja maupun dunia usaha. Dewan Pengupahan Nasional pun telah memulai sejumlah rapat koordinasi,” katanya.
Yassierli menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki cukup waktu untuk menuntaskan rancangan keputusan sebelum batas penetapan resmi UMP 2026. Ia menilai, pembahasan ini harus dilakukan secara hati-hati agar keputusan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Pertimbangan Regulasi dan Putusan MK
Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa dalam menetapkan kebijakan upah, pemerintah wajib memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan UMP harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK menjadi landasan utama yang harus dijalankan. Setelah itu, baru kita lihat formulasi terbaik untuk kepentingan nasional,” tegas Yassierli.
Usulan Serikat Pekerja: Kenaikan 8,5–10,5 Persen
Sementara itu, dari sisi pekerja, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan agar UMP tahun 2026 naik sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen,” kata Said di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, angka tersebut memperhitungkan kenaikan harga kebutuhan pokok serta kondisi ekonomi yang terus berkembang. KSPI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut dalam pembahasan akhir.
Menunggu Keputusan Resmi
Hingga kini, Kemnaker belum mengumumkan angka pasti kenaikan UMP 2026. Namun, dengan berbagai kajian dan dialog sosial yang masih berlangsung, pemerintah optimistis kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat mencerminkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi nasional.
Sumber berita dan analisis terkini hanya di JurnalLugas.Com






