Saham Haji Isam Anjlok Tajam Usai Reli Fantastis, Analis Ungkap Penyebab dan Prospeknya

JurnalLugas.Com — Saham-saham milik pengusaha asal Kalimantan, Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam, tengah mengalami tekanan setelah mencatat reli panjang dalam beberapa bulan terakhir. Gelombang aksi jual investor membuat pergerakan saham sejumlah emiten di bawah grupnya berbalik arah tajam.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) merosot 42,28 persen dalam sepekan terakhir dan ditutup di level Rp4.300 per saham pada Jumat (17/10/2025). Kendati demikian, dalam sebulan terakhir JARR masih mencatat lonjakan 159,04 persen, sementara sejak awal tahun (year to date/YtD) telah melesat hingga 1.287,10 persen.

Bacaan Lainnya

Nasib serupa dialami PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), yang turun 35,57 persen menjadi Rp17.300 per saham. Padahal, dalam sebulan terakhir PGUN sempat melonjak 239,22 persen, bahkan sepanjang 2025 mencatat kenaikan fantastis 3.980,19 persen. Sedangkan saham PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) juga melemah 35,19 persen ke posisi Rp2.670 per saham. Meski begitu, secara bulanan saham ini masih naik 37,63 persen dan secara YtD tumbuh 327,20 persen.

Koreksi Wajar Setelah Reli Panjang

Pengamat pasar modal, Michael Yeoh, menilai penurunan tajam saham-saham grup Haji Isam merupakan fase koreksi alami setelah reli tinggi dalam waktu singkat.

“Pergerakan ini tergolong wajar jika kita melihat lonjakan signifikan pada pekan-pekan sebelumnya,” ujar Michael, Kamis (16/10/2025).

Dari sisi teknikal, Michael menilai tren masih dalam kondisi sehat selama tidak menembus level penting sebelum reli. “Selama tidak menembus area support utama, tren jangka menengah masih positif,” jelasnya. Ia menyebut level penting untuk dipantau yakni JARR di Rp4.290, TEBE di Rp2.000, dan PGUN di Rp10.000.

Baca Juga  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Melemah di Pembukaan Hari Ini

Fokus Bisnis dan Pengendali Baru TEBE

Dalam paparan publik insidentil 1 Oktober 2025, PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) menargetkan volume throughput 7 juta metrik ton (MT) tahun ini dengan proyeksi laba sebelum pajak sekitar Rp96 miliar. Perseroan kini fokus memperkuat bisnis kepelabuhanan setelah diambil alih PT Dua Samudera Perkasa sebagai pengendali baru.

TEBE menegaskan belum berencana ekspansi ke sektor pertambangan atau kepemilikan kapal, melainkan memperkuat sinergi dengan anak usaha PT Pelabuhan Talenta Bumi yang telah memperoleh konsesi dari KSOP Kelas I Banjarmasin. Dengan langkah ini, perusahaan berharap memperluas layanan tidak hanya untuk batu bara, tapi juga berbagai komoditas lain.

TEBE menegaskan pergerakan harga saham saat ini murni dipengaruhi mekanisme pasar, dan manajemen tidak terlibat dalam transaksi yang memicu fluktuasi harga.

Klarifikasi JARR Soal Legalitas Lahan

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menegaskan tidak memiliki lahan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas surat permintaan BEI tertanggal 9 Oktober 2025. Perusahaan menyatakan tidak pernah menerima surat tagihan, sanksi administratif, maupun pemberitahuan dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan, KLHK, atau Kejaksaan Agung.

JARR memastikan seluruh operasional telah sesuai perizinan dan memperkuat aspek legalitas internal untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang. “Seluruh kegiatan kami berizin dan berjalan sesuai ketentuan,” demikian disampaikan manajemen dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  IHSG Hari Ini Dibuka Naik 35 Poin LQ45 Terkerek Apa Sinyalnya untuk Investor?

PGUN Pastikan Kepatuhan Hukum Lahan Sawit

Sementara itu, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) juga memberikan klarifikasi kepada BEI pada 13 Oktober 2025. Perusahaan menegaskan tidak memiliki lahan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin. Namun, sebagian lahan seluas 16.404 hektare milik anak usaha yang bergabung pada 2022, PT Senabangun Anekapertiwi, terindikasi masuk kawasan hutan setelah adanya penetapan baru pemerintah tahun 2021.

PGUN menegaskan bahwa saat HGU diterbitkan pada 1998, lahan tersebut belum termasuk kawasan hutan. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk pengenaan denda, dan hingga kini tidak ada tagihan dari instansi berwenang.

Perseroan tengah menyelesaikan status legalitas lahan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, dengan target rampung 12–18 bulan sejak Oktober 2025. Langkah penguatan dokumen dan koordinasi intensif dengan lembaga terkait terus dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan stabilitas usaha.

Dengan berbagai klarifikasi tersebut, ketiga emiten di bawah kendali Haji Isam menegaskan bahwa pergerakan saham saat ini sepenuhnya dipengaruhi faktor pasar, bukan persoalan hukum atau fundamental perusahaan.

Baca berita ekonomi dan investasi terkini di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait