Terungkap! Pesta Sesama Jenis LGBT Siwalan Party Sudah 8 Kali Digelar, 2 Otak Utama Tersangka

JurnalLugas.Com — Polrestabes Surabaya resmi menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta sesama jenis LGBT Siwalan Party yang digelar di sebuah hotel. Dari jumlah tersebut, dua orang diduga menjadi otak utama kegiatan terlarang itu, masing-masing berinisial MR dan RK.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan bahwa MR berperan sebagai penyandang dana, sedangkan RK bertugas mengatur jalannya acara serta mengundang para peserta.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyelidikan, MR menyiapkan biaya untuk menyewa kamar dan membeli perlengkapan, sementara RK yang menyusun aturan acara serta mengorganisasi peserta,” terang Edy, Kamis (23/10/2025).

MR dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Sementara RK dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU yang sama dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Baca Juga  75 Pria Diamankan di Pesta Sesama Jenis Puncak Bogor Polisi Periksa 10 Orang

Selain kedua pelaku utama, penyidik juga menetapkan tujuh orang lain sebagai admin grup yang membantu mengumpulkan peserta. Para admin ini turut dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.

Edy menjelaskan bahwa 25 pria lainnya merupakan peserta pesta dan dijerat Pasal 36 UU Pornografi karena mempertontonkan diri dalam kegiatan bermuatan pornografi. “Para peserta ini sadar ikut dalam kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesta tersebut telah direncanakan sejak akhir September 2025. RK diketahui menghubungi MR untuk meminta dana kegiatan. MR kemudian mentransfer uang sebesar Rp1,78 juta untuk menyewa dua kamar hotel dan tambahan Rp435 ribu untuk perlengkapan.

Baca Juga  315 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya 33 Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan

Setelah mendapatkan dana, RK menyebarkan undangan melalui grup WhatsApp dan platform X (Twitter) dengan tajuk “Siwakan Party 18 Oktober”. Dalam undangan tersebut disertakan aturan dan lokasi kegiatan. RK juga menugaskan tujuh admin untuk menjaring peserta, yang seluruhnya tidak dipungut biaya.

“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan seperti ini sudah berlangsung delapan kali. Tujuh kali diadakan di kawasan Ngagel dan satu kali di pusat kota,” tambah Edy.

Kasus ini kini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait