Pers Berintegritas Kunci Demokrasi Sehat, Media Online Perbaiki Kebijakaan Publik

JurnalLugas.Com — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa media memiliki kekuatan besar dalam membentuk arah demokrasi di Indonesia. Ia menilai, tanpa peran pers yang bebas dan berintegritas, demokrasi sulit tumbuh sehat.

“Pers bukan sekadar penyampai berita, tetapi juga penggerak kesadaran publik. Media online saat ini menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan masyarakat,” ujar Otto saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/10).

Bacaan Lainnya

Otto menekankan, kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun, kebebasan itu harus diiringi tanggung jawab, kedisiplinan etika, serta penghormatan terhadap hukum. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers sejatinya berjalan seiring dengan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Kebebasan pers harus dijaga agar tidak disalahgunakan. Pers yang merdeka, tapi beretika, menjadi kekuatan besar untuk memperkuat kualitas demokrasi kita,” ucapnya.

Baca Juga  ASN Diminta Tegak Lurus Otto Hasibuan Netralitas Birokrasi Kunci Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, Otto menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi di era digital. Ia menilai, jurnalis dan redaksi harus berdiri di garis depan untuk menyaring informasi dan menyajikan fakta yang akurat.

“Di tengah derasnya arus informasi, tugas utama jurnalis adalah menjaga kebenaran. Pers yang kredibel akan menjadi benteng melawan hoaks dan berita menyesatkan,” tuturnya.

Menurut Otto, kolaborasi antara pemerintah dan media sangat dibutuhkan dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. Pemerintah, kata dia, berkomitmen membuka ruang komunikasi dua arah dengan insan pers.

“Kami terbuka terhadap kritik dan dialog. Saran dari media justru membantu pemerintah memperbaiki kebijakan publik agar lebih berpihak pada masyarakat,” jelas Otto.

Ia pun berharap kemitraan strategis antara media dan pemerintah dapat terus diperkuat demi membangun kepemimpinan publik yang transparan, cerdas, dan berkeadilan. “Mari jadikan kebebasan pers sebagai pilar utama untuk mencerdaskan bangsa dan memperkokoh karakter demokrasi Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghambat kerja jurnalistik selama wartawan berpegang pada kode etik profesi. Menurutnya, wartawan yang bekerja sesuai koridor etika tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum.

Baca Juga  Peradi Advokat Wajib Bela Rakyat Tak Mampu, Otto Keadilan Bukan Milik Orang Kaya

“UU ITE tidak membatasi kebebasan pers. Selama jurnalis menjalankan tugas dengan menjunjung 11 pasal kode etik jurnalistik, tidak ada yang perlu ditakuti,” ujar Totok saat menghadiri Forum Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers di Banjarmasin, Kamis (18/9).

Ia juga menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap wartawan akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Dewan Pers. “Aparat penegak hukum wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah perkara tersebut termasuk sengketa pers atau bukan. Selama jurnalis bekerja sesuai etika, mereka dilindungi,” ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait