Bahlil Serahkan Kasus Tambang Ilegal Mandalika ke Aparat Hukum, KPK Siap Awasi

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak dapat dilakukan secara tunggal. Lembaga antirasuah itu menyebut penanganan persoalan tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus pertambangan tanpa izin tidak bisa ditangani hanya oleh satu lembaga karena melibatkan banyak pihak yang memiliki kewenangan berbeda.

Bacaan Lainnya

“KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam persoalan ini,” ujarnya singkat.

Menurut Budi, temuan tambang ilegal di sekitar Mandalika sebenarnya muncul dari kegiatan koordinasi dan supervisi, bukan operasi penindakan langsung. Ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan kolaborasi agar tata kelola pertambangan di Indonesia semakin transparan.

KPK Dorong Pemerintah Tindak Tegas

Sebelumnya, Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V menemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin di area yang berdekatan dengan Mandalika. Hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

KPK berharap pemerintah daerah dan kementerian terkait segera mengambil langkah hukum guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Bahlil: Tambang Tanpa Izin Harus Diproses Hukum

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kementeriannya hanya mengatur tambang yang memiliki izin resmi. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan tambang ilegal kepada aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada izinnya, proses saja secara hukum,” kata Bahlil.

Dorongan Tata Kelola Pertambangan Bersih

KPK menilai kasus di Mandalika menjadi pengingat bahwa sektor pertambangan masih membutuhkan pengawasan serius. Lembaga ini mendorong semua pemangku kepentingan untuk membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih akuntabel, dari tahap perizinan hingga produksi.

Dengan kolaborasi yang kuat antarinstansi, diharapkan praktik tambang ilegal dapat ditekan, dan pembangunan ekonomi daerah tidak mengorbankan integritas maupun lingkungan.

Baca berita terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Temukan Fakta Mengejutkan di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang

Pos terkait