JurnalLugas.Com — Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per jemaah. Angka tersebut turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya, dan dianggap masih ideal dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Senin (27/10/2025). Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara aspek keberlanjutan dana manfaat dan kemampuan ekonomi calon jemaah.
Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan dana manfaat yang digunakan untuk subsidi tidak mengganggu keberlangsungan pembiayaan haji di masa mendatang. “Kebijakan biaya haji disusun agar tetap efisien dan berkeadilan bagi seluruh jemaah,” ujarnya.
Komposisi Biaya: 62 Persen dari Jemaah, 38 Persen dari Dana Manfaat
Dalam rancangan BPIH 2026, sekitar 62 persen biaya akan dibayarkan langsung oleh jemaah, atau setara Rp54,92 juta, sedangkan 38 persen lainnya sekitar Rp33,48 juta ditanggung melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH.
Dibandingkan dengan tahun 2025, total biaya haji sebelumnya tercatat sebesar Rp89,4 juta, dengan Rp55,4 juta dibayar oleh jemaah dan Rp33,97 juta bersumber dari nilai manfaat.
“Pemerintah berkomitmen menjaga proporsi yang seimbang agar pelaksanaan ibadah haji tetap terjangkau dan dana manfaat tetap berkelanjutan,” kata Dahnil menambahkan.
Asumsi Dasar dan Komponen Biaya
Dalam perhitungan usulan BPIH tahun depan, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal Saudi, sesuai asumsi makro APBN 2026.
Biaya yang menjadi tanggung jawab jemaah mencakup:
- Tiket penerbangan pulang-pergi dari embarkasi Indonesia ke Arab Saudi,
- Akomodasi di Makkah dan Madinah,
- Biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.
Sementara itu, komponen yang bersumber dari nilai manfaat digunakan untuk:
- Pelayanan akomodasi dan konsumsi tambahan,
- Transportasi darat di Arab Saudi,
- Fasilitas dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),
- Perlindungan serta pembinaan jemaah di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Efisiensi dan Transparansi Jadi Fokus Utama
Dahnil menambahkan, setiap komponen biaya disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi, agar penyelenggaraan haji berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi jemaah,” katanya.
Pemerintah berharap pembahasan dengan DPR RI segera rampung agar penetapan BPIH 2026 dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah haji.
Baca berita lengkapnya di: JurnalLugas.Com






