JurnalLugas.Com — Pengusaha Hendry Lie resmi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025. Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus megakorupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang 2015 hingga 2022.
Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa.
Selain pidana badan, Hendry Lie juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Jumlah fantastis ini harus disetorkan dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila gagal membayar, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang pun tak mencukupi, Hendry akan menjalani tambahan hukuman penjara selama delapan tahun.
Pertimbangan Hakim: Merugikan Negara dan Menikmati Keuntungan Haram
Dalam amar putusannya, hakim menyebut Hendry Lie telah menodai semangat pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya dianggap menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Selain itu, terdakwa juga terbukti menikmati keuntungan pribadi dari hasil tindak pidana korupsi tersebut,” ucap hakim Toni.
Meski demikian, majelis turut mempertimbangkan bahwa Hendry belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga dijadikan sebagai hal yang meringankan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 14 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.
Baik pihak Hendry maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini, yang berarti belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Skema Korupsi Lewat PT Tinindo Internusa
Kasus ini bermula dari peran Hendry Lie sebagai pemilik mayoritas saham PT Tinindo Internusa. Ia memerintahkan bawahannya untuk membuat surat penawaran kerja sama pengolahan timah kepada PT Timah. Penawaran tersebut ditujukan untuk mengamankan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta, seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan lainnya, meski para mitra itu tidak memiliki kompetensi profesional sesuai regulasi.
Melalui perusahaan afiliasi seperti CV Bukit Persada Raya dan CV Semar Jaya Perkasa, Hendry diduga melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Pembayaran diduga dilakukan secara terselubung melalui pola borongan angkut SHP (sisa hasil pengolahan), sewa smelter, serta rekayasa harga pokok produksi (HPP).
Dari skema ini, Hendry Lie dituduh menerima aliran dana sekitar Rp1,06 triliun. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini mencapai Rp300 triliun.
Untuk berita hukum dan investigasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






