JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah penting dalam pengusutan skandal dugaan korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina (Persero). Pada pekan depan, sejumlah perusahaan perdagangan minyak (trader) yang berbasis di Singapura dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan langsung di Singapura. “Direncanakan di minggu depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan, sepertinya penyidik yang datang ke sana [Singapura],” ujarnya kepada media, Kamis (29/5/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi besar-besaran terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang nilainya diperkirakan mencapai US\$12 miliar atau setara dengan Rp197 triliun.
Meski demikian, belum ada indikasi bahwa para pihak yang dipanggil telah ditetapkan sebagai tersangka atau terlibat langsung dalam pelanggaran hukum. Beberapa trader dan perusahaan yang menerima surat pemanggilan kabarnya telah berkonsultasi dengan penasihat hukum eksternal untuk memahami sejauh mana kewajiban mereka terhadap permintaan dari otoritas hukum Indonesia.
Sampai saat ini, belum jelas apakah pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan resmi melalui mekanisme perjanjian bantuan hukum timbal balik yang berlaku antara Indonesia dan Singapura. Kantor Jaksa Agung Singapura pun belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Taufik Aditiyawarman, membenarkan adanya langkah Kejaksaan Agung tersebut. Ia menyatakan bahwa pemanggilan beberapa trader minyak di Singapura dilakukan dalam rangka mendukung pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan subholding dari Pertamina.
“Kita sejalan dengan apa yang sedang [diperiksa] Kejaksaan. Jadi, kita juga harus sejalan dengan mereka, sehingga mungkin ada keterbatasan trader yang boleh diundang,” ujar Taufik ketika ditemui dalam acara IPA Convex di ICE BSD, Rabu (21/5/2025).
Taufik juga memastikan bahwa proses pemanggilan ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional pengadaan minyak mentah yang dilakukan oleh KPI dari Singapura. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan demi penegakan integritas dalam rantai pasok energi nasional.
Langkah Kejaksaan Agung ini menjadi sorotan publik dan komunitas internasional karena menyangkut transparansi dalam pengelolaan sumber daya strategis serta keterlibatan entitas luar negeri dalam proses hukum domestik.
Untuk informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






