KPK Bongkar Dugaan Korupsi Baru di Petral, Dua Mantan Pejabat Pertamina Terseret

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada rentang waktu 2009 hingga 2015.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hasil analisis dokumen dan keterangan saksi mengarah pada adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.

“KPK telah menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk olahan pada periode 2009–2015, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tutur Budi di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Terbitnya Sprindik Baru

Sebagai tindak lanjut dari temuan awal itu, lembaga antirasuah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Langkah ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

“Penyidik sudah memanggil beberapa saksi dan memeriksa sejumlah dokumen yang relevan dengan perkara ini,” tambah Budi.

Berawal dari Pengembangan Dua Kasus Lama

Penyidikan terbaru ini berawal dari pengembangan dua perkara sebelumnya yang mulai diselidiki sejak Oktober 2025.

Kasus pertama terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Chrisna Damayanto (CD), yang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral pada periode yang sama.

Sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan suap perdagangan minyak dan produk kilang pada tahun 2012–2014. Dalam perkara ini, Bambang Irianto, mantan Managing Director PT PES periode 2009–2013 sekaligus eks Direktur Utama Petral hingga 2015, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Fokus pada Transparansi dan Pemulihan Kerugian Negara

KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Kami memastikan penyidikan berjalan objektif dan akuntabel, sesuai prinsip penegakan hukum yang bersih dari kepentingan tertentu,” ungkap Budi menegaskan.

Petral dan Sejarah Panjang Kasus Minyak

Petral, yang berbasis di Singapura, merupakan anak perusahaan Pertamina yang selama bertahun-tahun menangani perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan nasional. Perusahaan ini sempat menjadi sorotan publik karena dugaan praktik korupsi, kolusi, dan penyimpangan dalam sistem pengadaan minyak.

Kini, dengan terbukanya penyidikan baru oleh KPK, publik berharap lembaga antirasuah dapat menuntaskan kasus ini secara menyeluruh serta memastikan pengelolaan energi nasional berjalan lebih transparan dan efisien.

Sumber berita lebih lengkap dapat dibaca di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Bongkar Skandal Kereta Cepat Whoosh, Aset Negara Dijual Kembali ke Negara Sendiri

Pos terkait