JurnalLugas.Com — Pemerintah akan meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada penghujung tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).
Cak Imin mengatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kembali kepesertaan masyarakat yang sempat nonaktif akibat menunggak iuran.
“Program pemutihan akan segera dilaksanakan pada akhir tahun ini. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang sempat berhenti menjadi peserta bisa kembali aktif,” ujar Muhaimin.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki tunggakan akan mendapatkan kesempatan melakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS Kesehatannya bisa aktif kembali.
“Kami imbau peserta untuk bersiap melakukan registrasi ulang, karena proses tersebut akan membuat status kepesertaan mereka hidup kembali,” tambahnya.
Tunggakan Akan Dihapus, BPJS dan Pemerintah Ambil Alih
Menjawab pertanyaan tentang bagaimana penanganan tunggakan iuran, Cak Imin menegaskan bahwa beban tunggakan akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan dan pemerintah.
“Tunggakan peserta tidak perlu dibayarkan kembali, karena beban itu sudah masuk dalam skema pembiayaan pemerintah melalui BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Kebijakan pemutihan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan membayar iuran secara rutin.
“Kami ingin meringankan beban warga, terutama mereka yang ekonominya belum stabil. Negara hadir agar semua tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan,” ujar Muhaimin.
Pemerintah Dorong Akses Kesehatan Merata
Program pemutihan BPJS Kesehatan ini juga diharapkan menjadi langkah penting menuju Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh penduduk Indonesia ditargetkan terlindungi jaminan kesehatan pada tahun 2026.
Dengan pemutihan tersebut, jutaan peserta nonaktif diharapkan bisa kembali mendapatkan akses penuh ke fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan nantinya akan mengumumkan mekanisme dan jadwal resmi registrasi ulang setelah aturan teknis selesai disusun.
Baca berita selengkapnya di: JurnalLugas.Com






