Periksa Empat Saksi Penyidik KPK Dalami Korupsi Izin Tambang Abdul Gani Kasuba

JurnalLugas.Com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Para saksi yang diperiksa berinisial OB, ZS, SL, dan LM, didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing saksi dalam kasus ini. “Keempat saksi didalami terkait perijinan tambang di Maluku Utara,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Olivia Bachmid (OB), istri dari pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu. MS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Tiga saksi lainnya adalah Zainuddin Sangaji (ZS), karyawan PT Mineral Trobos; Sigit Litan (SL) alias Acam, Direktur PT Modern Raya Indah Pratama; dan Lauritzke Mantulameten (LM), Direktur PT Mineral Jaya Molagina.

Baca Juga  KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Sofyan Franyata Hariyanto Plt Gubernur Riau

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, yang sayangnya tidak hadir pada pemanggilan kali ini sehingga akan dijadwalkan ulang.

Pada Rabu (17/7/2024), tim penyidik KPK menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (AGK). MS diduga memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, pemberian uang dilakukan secara tunai langsung kepada AGK maupun melalui ajudan-ajudannya, serta melalui transfer ke rekening keluarga AGK dan pihak-pihak yang terafiliasi. Penyidik KPK juga menemukan bukti pemberian uang terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) PT Prisma Utama.

Baca Juga  Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Tersangka, Korupsi Outsourcing

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya pengurusan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI tanpa prosedur yang benar, ditandatangani AGK untuk 37 perusahaan.

Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait