JurnalLugas.Com – Artis Ruben Samuel Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengevaluasi hasil penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka disepakati dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis, 20 Agustus 2026.
“Dalam gelar perkara, status terlapor disepakati naik menjadi tersangka,” ujar Joko.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara kemudian meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari enam saksi, termasuk ahli. Polisi kemudian menilai materi penyidikan telah cukup untuk dilakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Dugaan perkara berawal dari tawaran investasi dalam usaha jual beli produk. Korban disebut menyerahkan sejumlah modal setelah adanya kesepakatan mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima. Modal yang diberikan korban juga disebut belum dikembalikan hingga akhirnya persoalan tersebut dilaporkan kepada polisi.
“Korban menyerahkan modal dengan kesepakatan keuntungan yang dijanjikan,” kata Joko.
Polisi belum mengungkap jenis produk yang menjadi objek usaha maupun nilai kerugian korban. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.
Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, Ruben belum menjalani pemeriksaan. Penyidik akan melayangkan panggilan untuk meminta keterangannya dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan kemungkinan dijadwalkan pekan depan,” ujar Joko.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
Proses perkara selanjutnya akan menentukan fakta serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Baca berita terbaru dan informasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






