Polres Tangsel Selidiki Dugaan Penipuan dan Pemalsuan 340 Ribu Dolar Singapura

JurnalLugas.Com — Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan mata uang yang berkaitan dengan peredaran uang senilai 340.000 dolar Singapura. Nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM yang dibuat ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN turut disebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penipuan Trading Kripto dan Saham JYPRX SYIPC LEEDXS

“Kasus ini sedang kami tangani dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Boy, Minggu (20/9/2026).

Menurut Boy, penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan informasi dalam laporan dengan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan kasus itu.

Polisi Koordinasi dengan Singapura

Penyelidikan juga melibatkan koordinasi lintas negara. Polres Tangerang Selatan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura.

Koordinasi tersebut berkaitan dengan informasi mengenai status investigasi terhadap seorang warga negara Indonesia yang berada di Singapura.

Boy mengatakan surat akan dikirim melalui Divhubinter Polri kepada kepolisian Singapura untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Koordinasi dilakukan untuk mengetahui status investigasi WNI yang berada di Singapura,” ujarnya.

Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih menelusuri asal-usul uang, rangkaian transaksi, serta keterkaitan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait