Prabowo Pulihkan Nama Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Sekolah karena Iuran Sukarela

JurnalLugas.Com — Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dipecat dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun akibat penggalangan iuran Rp20 ribu untuk membantu pembayaran gaji guru honorer.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, 13 November 2025, tak lama setelah beliau kembali dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.

Bacaan Lainnya

Di hadapan dua guru tersebut, Presiden menandatangani surat resmi pemulihan nama baik mereka. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang mendampingi proses tersebut. Setelah menandatangani surat, Presiden Prabowo menyalami langsung kedua guru itu dengan penuh hormat.

DPR: Aspirasi Masyarakat Didengar Presiden

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa proses ini merupakan hasil dari aspirasi publik yang ramai di media sosial dan berbagai forum masyarakat.

“Kasus ini banyak diperbincangkan publik karena masyarakat menilai niat kedua guru itu murni untuk membantu rekan mereka yang honorer. Kami di DPR menerima aspirasi dari DPRD Sulawesi Selatan dan segera berkoordinasi dengan pihak Istana,” ujar Sufmi Dasco.

Baca Juga  Penetapan Prabowo sebagai Ketum Gerindra ABP Langkah Cerdas

Ia menegaskan, setelah berkoordinasi dengan Mensesneg, pihaknya langsung membawa kedua guru tersebut ke Halim untuk bertemu Presiden.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk dua guru tersebut. Ini bentuk nyata kepedulian beliau terhadap para pendidik,” tutur Dasco.

Mensesneg: Guru Harus Dihormati dan Dilindungi

Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden yang dinilai akan memulihkan nama baik kedua guru tersebut sekaligus menjadi simbol keadilan.

“Keputusan ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan. Semoga langkah ini memberikan rasa keadilan bagi para guru dan masyarakat luas,” ucap Prasetyo Hadi.

Ia juga menegaskan pentingnya menghormati profesi guru sebagai pahlawan bangsa.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Kita wajib melindungi mereka. Jika ada persoalan, mari diselesaikan dengan cara yang berkeadilan, bukan menghukum yang berbuat baik,” tambahnya.

Kisah Perjuangan Dua Guru: Niat Baik yang Disalahpahami

Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada 2018, ketika keduanya menggalang iuran Rp20 ribu dari orang tua murid di SMAN 1 Masamba. Uang tersebut digunakan untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

Namun niat tulus itu justru berujung panjang. Sebuah LSM melaporkan mereka dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan keduanya divonis penjara satu tahun.

Selain itu, keduanya juga dipecat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.

Kasus ini kemudian memicu gelombang simpati nasional, karena publik menilai tindakan kedua guru itu merupakan bentuk kepedulian sosial, bukan korupsi. Banyak pihak menilai, hukuman tersebut terlalu berat dan tidak sebanding dengan niat baik mereka.

Simbol Keadilan di Era Kepemimpinan Prabowo

Langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal dianggap sebagai simbol kembalinya rasa keadilan dalam dunia pendidikan.

Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi para guru yang berjuang demi keberlangsungan pendidikan, bukan menghukum mereka atas dasar formalitas semata.

Kini, kedua guru tersebut resmi dipulihkan statusnya sebagai ASN, sekaligus mendapatkan pengakuan moral dari negara. Keputusan ini pun disambut haru dan penuh rasa syukur oleh masyarakat, terutama para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Rehabilitasi dua guru ini menjadi pesan kuat dari Presiden Prabowo Subianto bahwa keadilan sosial dan perlindungan terhadap guru adalah prioritas utama dalam membangun bangsa yang beradab.

Baca berita selengkapnya hanya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait