Gus Elham Cium Anak di Depan Publik, Guru Besar PTIQ, Dakwah Harus Menjaga Etika Adab Islam

JurnalLugas.Com — Guru Besar Universitas PTIQ Jakarta, Prof. Susanto, menegaskan bahwa tindakan pendakwah Mohammad Elham Yahya Luqman (Gus Elham) yang mencium anak perempuan harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya kalangan pendakwah. Ia menilai, dakwah seharusnya mencerminkan akhlak dan etika yang sesuai dengan tuntunan Islam.

“Dakwah itu dilakukan dengan hikmah dan kebijaksanaan. Mencontoh akhlak Rasulullah SAW yang menjaga kehormatan, menjunjung tinggi adab, serta berinteraksi dalam batas yang pantas dan beretika,” ujar Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Susanto, usia anak merupakan masa perkembangan yang sangat rentan. Anak membutuhkan rasa aman, penghormatan terhadap batas diri (boundaries), dan contoh teladan dari orang dewasa di sekitarnya.

Baca Juga  Isu Anak TNI Terlibat Serangan Brimob Cikeas Ini Kata Kapolres Bogor

“Ketika tokoh agama mencium anak di ruang publik, tanpa disadari hal itu mengajarkan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai etika dan adab Islam,” ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022 itu menambahkan, tindakan seperti itu bisa berdampak psikologis terhadap anak. Anak bisa mengalami kebingungan mengenai batas interaksi dengan lawan jenis, terlebih ketika video peristiwa tersebut tersebar luas di media sosial.

“Jika video menjadi konsumsi publik, anak bisa merasa malu dan berpotensi distigmatisasi oleh teman maupun lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Lebih jauh, Susanto juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan konten yang melibatkan anak di ruang digital. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung unsur kesusilaan.

Baca Juga  Austria Sahkan Larangan Jilbab Siswi di Bawah 14 Tahun, Picu Polemik Konstitusional

“Publik yang menyebarkan ulang video tanpa menyamarkan identitas anak berpotensi melanggar hak anak, terutama hak atas perlindungan dan kerahasiaan identitas,” tegasnya.

Susanto berharap, para pendakwah dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan berinteraksi di ruang publik, mengingat setiap tindakan bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas.

“Dakwah harus memuliakan, bukan menimbulkan kebingungan moral. Keteladanan itu kunci,” tutupnya.

Sumber berita dan informasi terkini lainnya dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait