Baju Bekas Dilarang, Purbaya Pedagang Bayar Pajak, Tapi Barangnya Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menjawab Pertanyaan Wartawan

JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak keras wacana legalisasi usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meski pedagang bersedia membayar pajak.

“Pedagang boleh bayar pajak, tapi kalau barangnya ilegal, tetap saya hentikan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11).

Bacaan Lainnya

Menurut Purbaya, langkah ini penting untuk mencegah dominasi produk impor ilegal di pasar domestik. Jika barang asing mengambil alih pasar, keuntungan ekonomi bagi pengusaha lokal akan hilang.

“Kalau pasar didominasi produk luar, pengusaha lokal nggak kebagian manfaatnya,” tambahnya.

Baca Juga  Kabar Baik Peserta JKN! Pemerintah Siapkan Penghapusan Denda dan Tunggakan Iuran Kelas 3

Untuk itu, Purbaya menegaskan, praktik penjualan pakaian bekas impor ilegal akan ditindak tegas. Pedagang yang terdampak dianjurkan beralih ke produk dalam negeri.

“Kalau mereka mengeluh barang lokal jelek, sebenarnya banyak yang kualitasnya bagus. Masyarakat yang menentukan, kalau tidak laku ya berarti kualitasnya tidak sesuai permintaan,” jelasnya.

Sebelumnya, para pedagang thrifting mendatangi DPR RI pada Rabu (19/11) untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka menegaskan bahwa thrifting juga bagian dari UMKM, dengan pasar berbeda, dan tidak mengancam pelaku usaha mikro kecil dan menengah lainnya.

Langkah ini merespons pengawasan yang dilakukan Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Kemenkeu terkait impor pakaian bekas ilegal. Budi menekankan, larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.

Baca Juga  Purbaya Kejar Pajak Tak Perlu Gaya Preman, Micro Management Tanpa Intimidasi

Budi menambahkan, pengawasan dilakukan berbeda: Kemendag fokus di luar kepabeanan, sedangkan Kemenkeu memantau di area kepabeanan.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah melindungi pasar lokal sekaligus mendorong masyarakat memilih produk dalam negeri.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait