JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan perubahan besar dalam struktur organisasi. Lembaga antirasuah itu berencana membentuk Kedeputian Intelijen yang akan masuk dalam revisi Organisasi dan Tata Kerja (OTK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pembentukan unit intelijen ini sudah masuk dalam arah kebijakan resmi lembaga.
“Harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang nanti kami sesuaikan dalam OTK menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Setyo di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Lengkapi Struktur KPK dan Ikuti Standar Aparat Penegak Hukum
Setyo menyebut, hadirnya Kedeputian Intelijen akan memperkuat struktur KPK layaknya institusi penegak hukum lainnya, termasuk lembaga-lembaga yang memiliki fungsi serupa hingga sektor swasta.
Menurutnya, dinamika penanganan korupsi menuntut KPK memiliki kemampuan intelijen yang lebih sistematis.
“Intelijen di KPK diperlukan karena selain ada komunitas, bisa juga dikatakan sebagai ‘mata dan telinga’ pimpinan,” jelasnya.
Dengan peran tersebut, unit baru ini diharapkan mampu memberikan dukungan strategis terhadap upaya pencegahan maupun penindakan korupsi.
Didukung Sekjen KPK untuk Penyusunan Nomenklatur Baru
Setyo menambahkan, proses pembentukan Kedeputian Intelijen akan melibatkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
“Mudah-mudahan yang dilakukan Pak Sekjen bisa berhasil, khususnya untuk perubahan nomenklatur. Masalah tugas dan job desk akan disesuaikan kemudian,” katanya.
Perubahan nomenklatur ini dinilai sebagai fondasi penting sebelum unit intelijen resmi dioperasionalkan.
Struktur KPK Saat Ini
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, struktur lembaga antirasuah saat ini mencakup lima kedeputian:
- Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
- Kedeputian Penindakan dan Eksekusi
- Kedeputian Koordinasi dan Supervisi
- Kedeputian Informasi dan Data
Jika rencana baru terealisasi, Kedeputian Intelijen akan menjadi elemen tambahan yang memperluas kemampuan investigatif dan pemetaan risiko korupsi.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat memperkuat daya deteksi dini terhadap praktik korupsi, sekaligus meningkatkan efektivitas penindakan di lapangan.
Sumber berita lainnya bisa dibaca di: https://JurnalLugas.Com






