KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Idul Fitri Total Capai Ratusan Juta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lonjakan signifikan dalam laporan gratifikasi yang berkaitan dengan momentum Idul Fitri 1446 Hijriah. Hingga tanggal 10 April 2025, tercatat sebanyak 561 laporan gratifikasi telah diterima oleh lembaga antirasuah tersebut.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat, 11 April 2025, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang tersebar di 106 instansi pemerintah maupun nonpemerintah.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi dan 41 laporan lainnya adalah penolakan gratifikasi,” jelas Budi.

Objek Gratifikasi Didominasi Tiket dan Fasilitas Penginapan

KPK merinci, dari 561 laporan tersebut terdapat 605 objek gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp341 juta. Rincian nilai tersebut meliputi:

  • 182 tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya senilai Rp112 juta
  • 16 cinderamata atau plakat dengan nilai sekitar Rp7 juta
  • 9 voucher, uang tunai, dan alat tukar lainnya yang ditaksir sebesar Rp9,9 juta
  • 1 objek gratifikasi lainnya bernilai Rp100 ribu

Proses Analisis dan Status Kepemilikan Gratifikasi

Seluruh laporan tersebut akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan status hukumnya. Apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan dan diserahkan kepada negara, atau termasuk kategori tidak wajib lapor yang bisa menjadi milik pribadi pelapor.

“Kami akan teliti satu per satu laporan tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.

Batas Waktu Pelaporan dan Imbauan KPK

KPK menyatakan bahwa pelaporan gratifikasi masih dapat dilakukan hingga 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Oleh karena itu, jumlah laporan gratifikasi terkait Idul Fitri masih bisa bertambah.

Budi juga kembali mengingatkan pentingnya penolakan gratifikasi sejak awal oleh para pegawai negeri dan penyelenggara negara.

“Jika sudah terlanjur menerima, maka wajib segera melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing,” tegasnya.

KPK terus menguatkan komitmennya dalam menciptakan budaya integritas dan transparansi di lingkungan birokrasi Indonesia, terlebih dalam momen-momen yang rawan penyalahgunaan seperti perayaan hari besar keagamaan.


Untuk informasi lebih lanjut seputar isu antikorupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Ijon

Pos terkait