JurnalLugas.Com – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa polemik internal yang sempat mengarah pada pemberhentiannya sebagai ketua umum harus diselesaikan melalui mekanisme resmi Muktamar NU.
Menurut Gus Yahya, penyelesaian internal secara terhormat menjadi prioritas agar integritas organisasi tetap terjaga. “Jika ada persoalan yang belum tuntas, sebaiknya diselesaikan melalui Muktamar. Dengan begitu, NU tetap utuh dan kehormatannya terjaga,” ujar Gus Yahya, Rabu (26/11/2025) di Jakarta.
Ia juga mengakui bahwa kepemimpinannya tidak luput dari kekurangan. “Dalam menjalankan tugas sebagai ketua, saya tentu tidak sempurna. Kesalahan bisa terjadi, tapi mari kita fokus menjaga keutuhan NU dan integritas organisasi,” tambahnya.
Gus Yahya menyoroti adanya surat yang beredar yang menyatakan pemberhentiannya sebagai ketua umum, yang menurutnya berpotensi memecah belah NU. “Harus dicermati, ini bisa jadi upaya memecah organisasi. Secara struktural dan substansial, hal seperti ini sebenarnya tidak diperlukan,” jelasnya.
Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar menyebut Gus Yahya resmi tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025. Surat tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa Gus Yahya kehilangan hak menggunakan atribut, fasilitas, dan kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum. Sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 dan 13 Tahun 2025 serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023, PBNU akan menggelar Rapat Pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, selama jabatan ketua umum kosong, Rais Aam akan memegang kendali penuh sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.






